1
1

Perusahaan Asuransi Diminta Tinjau Kenaikan Premi Asuransi Kesehatan

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, GLOBAL – Bank Negara Malaysia (BNM) menginstruksikan operator asuransi dan takaful (ITO) untuk meninjau kembali strategi penyesuaian harga premi mereka. Hal itu menyusul kekhawatiran pemegang polis mengenai kenaikan premi produk asuransi medis dan kesehatan serta takaful (MHIT).

BNM dalam pernyataan resmi menyebutkan ITO diharuskan untuk mengelola kenaikan premi atau kontribusi secara bertahap. Hal itu dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap pemegang polis atau peserta takaful.

|Baca juga: Lima Direksi Tugu Insurance Kompak Borong Saham TUGU

|Baca juga: Dikabarkan Jadi Dirut Marein (MREI), Robby Loho Mundur sebagai Preskom

Selain itu, ITO juga diwajibkan untuk menyediakan opsi yang memungkinkan pemegang polis yang terdampak oleh kenaikan premi tersebut agar tetap dapat melanjutkan perlindungan asuransi atau takaful mereka.

Dilansir dari laman Asia Insurance Review, Selasa, 3 Desember 2024, ITO harus memastikan opsi yang ditawarkan cukup berarti dan memberikan dukungan tambahan bagi pemegang polis atau peserta takaful yang mengalami kesulitan akibat premi yang lebih tinggi.

Utusan Malaysia melaporkan premi asuransi medis diperkirakan naik antara 40-70 persen pada 2025. Tanggapan terhadap masalah ini, Life Insurance Association of Malaysia (LIAM), Malaysian Takaful Association (MTA), dan Persatuan Insurans Am Malaysia (PIAM) dalam pernyataan bersama menegaskan komitmen mereka untuk mengurangi dampak kenaikan premi kepada konsumen.

Asosiasi-asosiasi tersebut juga menyambut baik pengumuman terbaru dari Asosiasi Rumah Sakit Swasta Malaysia (APHM) mengenai pembentukan unit pengendalian biaya untuk mengelola biaya perawatan kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga agar layanan kesehatan tetap terjangkau tanpa mengurangi kualitas.

|Baca juga: Jangan Anggap Sepele, Ini Pentingnya Self Reward Buat Diri Sendiri!

|Baca juga: Anti Boncos, Investor Wajib Pahami Jebakan Psikologis Investasi Saham!

Industri asuransi juga mendukung seruan Menteri Kesehatan untuk mengimplementasikan sistem pelayanan kesehatan berbasis nilai, serta pengenalan opsi pembayaran bersama pada September lalu yang bertujuan mengurangi premi dengan berbagi biaya medis antara pemegang polis dan penyedia asuransi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Fauzi Arfan Jadi Presdir Manulife Syariah Indonesia
Next Post Integritas dan Kapasitas Wajib Dimiliki untuk Membangun Kredibilitas Industri Asuransi

Member Login

or