Media Asuransi, GLOBAL – Australia memperketat pengawasan terhadap sektor keuangan, termasuk industri asuransi. Sepanjang semester I/2024, otoritas Australia telah menjatuhkan denda lebih dari US$20,59 juta atau setara A$32,2 juta terkait pelanggaran kepatuhan.
Pelanggaran yang dimaksudkan seperti praktik greenwashing, pengawasan keuangan yang lemah, serta ketidakpatuhan terhadap aturan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme (AML/CTF).
|Baca juga: Tingkatkan Literasi Investor, BEI Luncurkan Media Edukasi Waran Terstruktur
|Baca juga: Regulasi dan Standarisasi Jadi Kunci Atasi Karut Marut Sistem Klaim Asuransi Kesehatan
Dilansir dari Insurance Asia, Rabu, 14 Mei 2025, menurut laporan WTW, lonjakan penegakan hukum ini mendorong perusahaan asuransi dan pemegang polis untuk meninjau kembali cakupan perlindungan terhadap denda dan sanksi.
Meski polis seperti Directors & Officers liability dan statutory liability bisa memberikan perlindungan tertentu, namun ada batasan hukum yang melarang pemberian ganti rugi atas pelanggaran yang disengaja. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Korporasi dan kerangka baru Financial Accountability Regime (FAR).
|Baca juga: BEI Berlakukan Peraturan Liquidity Provider Mulai Hari Ini
|Baca juga: Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Makassar
Sejumlah putusan pengadilan terbaru juga menunjukkan kecenderungan untuk tidak memberikan penggantian kerugian atas pelanggaran serius. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat efek jera, namun di saat yang sama menimbulkan tantangan baru bagi industri asuransi dalam memahami batas perlindungan yang berlaku.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News