1
1

Regulasi dan Standarisasi Jadi Kunci Atasi Karut Marut Sistem Klaim Asuransi Kesehatan

Ilustrasi. | Foto: Allianz Life Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA — Sistem klaim asuransi kesehatan di Indonesia dinilai masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar, mulai dari tingginya rasio klaim, potensi penyalahgunaan (abuse), hingga tidak adanya standar tarif layanan kesehatan.

Wakil Ketua I Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PP Perdokjasi) Emira E Oepangat menegaskan regulasi dan standarisasi menjadi jalan keluar utama untuk memperbaiki ekosistem pembiayaan kesehatan di Indonesia.

“Tadi sudah disampaikan semua dengan gamblang, dengan agak sakit gitu ya, bahwa klaim rasio tinggi, abuse tinggi, tidak ada standar tarif,” kata Emira, dalam webinar ‘Win-win Solution di Kala Inflasi Medis Menanjak‘, Selasa, 6 Mei 2025.

|Baca juga: BNI (BBNI) Catat Transaksi Nasabah Tajir Naik 95% di Private Event BNI – Emirates Travel Fair 2025

|Baca juga: Rajin Berinvestasi, Komika Yudha Keling: Saya Ingin Anak Saya Tidak Jadi Sandwich Generation!

Ia membandingkan dengan Singapura yang sudah memiliki regulasi tarif layanan kesehatan yang jelas dan transparan melalui Kementerian Kesehatan setempat. Menurut Emira, para pelaku industri, termasuk rumah sakit, sejatinya siap mengikuti aturan asalkan regulasi yang ditetapkan tidak berubah-ubah.

“Di webinar beberapa hari lalu, dari pihak rumah sakit juga bilang, kita mau saja ikut aturannya, tapi tolong regulasinya itu yang ajeg, yang kalau sudah satu jangan ganti-ganti lagi,” ungkapnya.

Salah satu permasalahan mendasar, menurutnya, adalah kurangnya data utilisasi yang memadai. Data menjadi fondasi utama untuk menentukan kualitas layanan rumah sakit maupun efisiensi pembiayaan kesehatan. Tanpa data yang lengkap dan terintegrasi, keputusan menjadi tidak objektif.

“Masalah utama kita itu di Indonesia sekarang ini ternyata ada di data. Data utilization itu tidak ada,” tegas Emira.

|Baca juga: AAUI Siapkan Langkah Perbaikan Menyeluruh untuk Tekan Beban Klaim Asuransi Kesehatan

|Baca juga: Penyakit Katastropik di Indonesia Melonjak, Asuransi Kesehatan Wajib Lakukan Penyesuaian!

Dirinya mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan yang telah menerbitkan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, yang mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan untuk menggunakan Rekam Medis Elektronik (RME) dan terhubung ke sistem MOH mulai Desember 2024.

Dalam regulasi tersebut, setiap fasilitas kesehatan diharapkan menerapkan sistem digital yang seragam seperti SNOMED CT untuk penamaan diagnosis, LOINC untuk data laboratorium, serta menyediakan API agar data dapat digunakan oleh pihak ketiga secara aman dan sah.

“Namanya open fire, itu seperti selang, biar data bisa ngalir sama. Semuanya sekarang diatur, bahkan bahasa pemrograman juga diatur, agar data bisa terbaca bersama,” jelas Emira.

Dengan data yang terintegrasi, pelaku pembiayaan seperti asuransi dan BPJS Kesehatan dapat menjalankan perannya dengan lebih efektif. Emira juga mendorong keterlibatan pihak ketiga seperti Third Party Administrator (TPA) dalam membantu proses klaim dan analisis kepesertaan.

|Baca juga: Asuransi Kecelakaan dan Kesehatan RI Diramal Meroket 13,4% hingga 2029, Apa Pendorongnya?

|Baca juga: Klaim Asuransi Kesehatan Tinggi, IFG Progress: Tidak Sehat bagi Industri!

Lebih lanjut, Emira menegaskan pentingnya satu kesatuan sistem data kesehatan yang saling terhubung dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi serta efisiensi pelayanan kesehatan di Indonesia. “Perusahaan asuransi harus, misalnya, bermitra dengan TPA yang bisa melakukan utilization review,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Diprediksi Mixed, Ajaib Jagokan Saham JPFA, ADMR, BUKA
Next Post Peringkat MTN VIII PTPN II Seri A & B Dinaikkan Jadi idA
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or