1
1

Autentikasi Makin Mudah Lewat Aplikasi Andal by Taspen

Aplikasi Andal by Taspen. | Foto: andal.taspen.co.id

Media Asuransi, JAKARTA – PT TASPEN (Persero) terus berkomitmen untuk memberi kemudahan dan kepastian layanan kepada peserta khususnya pensiunan, penerima tunjangan veteran, dan penerima dana kehormatan.

Salah satu bentuk layanan yang perlu dilakukan secara rutin oleh peserta pensiun adalah proses Autentikasi, yaitu proses verifikasi untuk memastikan bahwa manfaat program pensiun dan tunjangan benar diterima oleh pihak yang berhak menerima.

|Baca juga:Perkuat Layanan, Taspen Jalin Kerja Sama Strategis dengan Pemprov Maluku

Autentikasi dilakukan bertujuan untuk menjaga ketepatan sasaran dalam penyaluran manfaat dan menghindari keterlanjuran bayar apabila penerima sudah tidak berhak menerima manfaat program pensiun.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, mengatakan bahwa hadirnya Autentikasi merupakan bentuk transformasi digital TASPEN untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi peserta pensiun dalam menerima manfaat program pensiun.

|Baca juga: Ibnu Hasyim Ditunjuk Jadi Direktur Aktuaria Taspen (Persero)

“Hanya dengan melakukan swafoto melalui Aplikasi Andal by Taspen, peserta tidak perlu lagi datang ke Kantor Cabang TASPEN untuk menerima manfaat pensiun bulanan. Dengan adanya Autentikasi ini, maka TASPEN bisa mengurangi keterlanjuran bayar kepada pihak yang tidak berhak menerima manfaat,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 16 Juli 2025.

Menurutnya, sebelum melakukan Autentikasi, peserta diharapkan sudah melakukan perekaman data biometrik (enrollment) sebelumnya untuk mempermudah proses autentikasi. Bagi peserta yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan yang belum melakukan perekaman data biometrik di TASPEN maupun mitra bayar, kini peserta dapat langsung mendaftar dengan memilih opsi “Daftar” pada aplikasi Andal by Taspen, lalu melakukan scan KTP, dilanjutkan dengan mengisi data serta melakukan swafoto (selfie).

Fitur ini diharapkan dapat memudahkan peserta dalam melakukan verifikasi klaim dan layanan nonklaim kapan saja dan di mana saja melalui ponsel pribadi, tanpa perlu meninggalkan rumah.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Menerbitkan POJK No.12/2025 tentang Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi
Next Post Masyarakat Berpenghasilan Rendah Segera Terima Bantuan Beras

Member Login

or