Media Asuransi, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus melakukan penyempurnaan kebijakan seputar Liquidity Provider (LP) Saham. Perubahan ada pada ketentuan Liquidity Provider Saham yang mencakup penyesuaian parameter efek, kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, serta insentif bagi LP saham.
|Baca juga: IHSG Melemah di Sesi I Awal Pekan
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar PrimadiPrimadi Nurahmad, menjelaskan bahwa LP Saham yang telah diimplementasikan sejak 11 Agustus 2025 menjadi salah satu upaya BEI dalam memperkuat mekanisme perdagangan di pasar sekunder.
“Seiring dengan pelaksanaannya, BEI secara aktif melakukan continuous improvement melalui monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan dengan memperhatikan dinamika pasar, masukan, serta kebutuhan pelaku pasar, termasuk dari LP Saham maupun calon LP Saham,” jelasnya dalam keterangan pers, Senin, 2 Maret 2026.
Sejalan dengan hasil evaluasi, BEI juga melakukan perluasan daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh LP saham dan menghadirkan skema insentif yang lebih fleksibel. Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi Anggota Bursa (AB) untuk menjadi LP saham.
|Baca juga: BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi untuk 453 Emiten Sepanjang 2025, Ini Rinciannya!
Dengan likuiditas yang lebih terjaga, diharapkan dapat membuka ruang bagi distribusi kepemilikan saham yang lebih luas kepada publik sehingga dapat membantu perusahaan tercatat dalam upaya peningkatan free float-nya.
Hingga saat ini, BEI telah memberikan lisensi LP saham kepada 2 (dua) AB yaitu Phintraco Sekuritas dan Mandiri Sekuritas, serta terus mendorong partisipasi yang lebih luas di masa mendatang.
BEI optimistis bahwa penyesuaian kebijakan ini akan semakin memperkuat ekosistem perdagangan saham, memperkuat upaya pendalaman pasar, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.
Daftar Saham yang dapat dipilih oleh LP Saham dapat dilihat pada www.idx.co.id > Data Pasar > Data Saham > Daftar Efek Liquidity Provider Saham atau melalui tautan www.idx.co.id/id/data-pasar/
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
