Media Asuransi, JAKARTA – Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengeluhkan rumitnya proses klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu mulai dari perbedaan kontrak kerja, minimnya dukungan dokumen dari pemberi kerja di luar negeri, hingga tata cara pengajuan klaim di kantor cabang yang dinilai tidak seragam.
Keluhan tersebut disampaikan dalam forum di Penandatangan MoU, Penyerahan LHP, dan Dialog Setelah 10 Tahun BPJS Ketenagakerjaan bersama Ombudsman RI yang turut dihadiri Deputi Layanan Digital dan Customer Care BPJS Ketenagakerjaan Novianto Iskandar Muda.
Peserta forum menyoroti kasus PMI yang gagal menerima manfaat karena kontrak kerja berubah selama bekerja di luar negeri. Ketika pulang dan mengajukan klaim, dokumen kontrak yang berbeda dengan kontrak awal menyebabkan penolakan.
“Padahal dasar hukumnya jelas, dalam Permen Nomor 18 Tahun 2018 mereka berhak mendapat manfaat hingga Rp100 juta, tetapi praktik di lapangan masih berbelit,” ujar salah satu peserta.
Menanggapi hal ini, Novianto menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperbaiki standar layanan, termasuk di daerah terluar yang menghadapi kendala infrastruktur. “Kanal pendaftaran sudah kami buka seluas-luasnya. Tapi memang ada daerah yang internetnya tidak stabil, sehingga proses klaim ikut terhambat,” ujarnya.
|Baca juga: 5 Negara Ini Jadi Pasar Utama Incaran Perusahaan Indonesia untuk Ekspansi Global
|Baca juga: Bos BJPS Ketenagakerjaan Tekankan Penguatan Regulasi untuk Optimalkan Program Jaminan Pensiun
Ia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan juga mengerahkan agen Perisai untuk membantu PMI dalam pendaftaran dan penyusunan dokumen klaim. “Mereka perwakilan masyarakat di daerah terluar dan membantu menjembatani komunikasi dengan kantor cabang,” katanya.
Novianto menegaskan syarat kontrak dan paspor tetap wajib untuk memastikan validitas klaim, karena hal tersebut menjaga agar pembayaran manfaat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Ia menambahkan, jika masih ada personel yang belum memahami aturan, hal itu menjadi catatan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan perbaikan.
BPJS Ketenagakerjaan, kata Novianto, akan terus melakukan monitoring layanan setiap minggu untuk memastikan kantor cabang mengikuti standar pelayanan. “Termasuk soal senyum, sapa, sampai bagaimana mereka menangani pengajuan klaim. Kalau tidak sesuai, ya harus diperbaiki,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
