Media Asuransi, JAKARTA – Masih ada 12 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris hingga saat ini. Mereka terancam sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak boleh memasarkan produk, jika sampai lewat tenggat waktu, masih belum memiliki aktuaris.
Menurut Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, dari 12 perusahaan asuransi masih belum memiliki aktuaris perusahaan, sebagian sudah memasukkan nama kandidat aktuaris untuk menjalani fit and proper test.
“Progress-nya, sudah ada yang memasukan nama untuk fit and proper test. Kami terus mendorong karena aktuaris itu berperan penting dan aktuaris menjadi salah satu pihak yang juga dilakukan fit and proper test,” kata Iwan saat jumpa pers Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) di Jakarta, Jumat, 19 April 2024.
|Baca juga: Mengapa Perusahaan Asuransi Perlu Aktuaris?
Leboh lanjut dijelaskan bahwa OJK telah memberikan surat peringatan kepada 12 perusahaan asuransi ini. Mereka juga diingatkan untuk segera melakukan rencana aksi. Meskipun demikian, dia menyatakan bahwa 12 perusahaan itu saat ini masih boleh berbisnis.
“Jadi, kami memang dalam surat peringatan itu memang ada timeline-nya. Kami juga tak bisa meminta mereka cepat memenuhi karena tentu ada proses dan ketersediaan,” ujar Iwan.
Dia tambahkan, sejak akhir tahun lalu, OJK sudah meminta perusahaan untuk membuat rencana aksi. Iwan menegaskan bahwa jika perusahaan-perusahaan asuransi tersebut tidak dapat memenuhi aturan ini, berarti akan dikenai sanksi lebih besar.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News