1
1

Berikut Ini Nama Tim Perumus dan Tim Verifikasi SKKNI Bidang Asuransi

Seorang petugas bank sedang melakukan aktifitas pelayanan disebuah gerai di Jakarta, beberapa waktu lalu. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk tim perumus dan tim verifikasi SKKNI bidang asuransi. Sejumlah tokoh industri perasuransian masuk dalam kedua tim ini.

Tim Perumus SKKNI Bidang Asuransi dipimpin oleh Arbitani Barkah Taim dari DAI dengan tiga orang wakil ketua: Adrianus Darmawan (AAJI), Bern Dwiyanto (AAUI), dan Satrio Wicaksono (AASI), sekretaris Faris Zul Hilmi (OJK/OJKI), serta 31 anggota. Sedangkan Tim Verifikasi SKKNI Bidang Asuransi dipimpin oleh Antonius Anton Lie (STMA Trisakti) sebagai ketua dan ada 10 orang anggota.

|Baca juga: OJK: Penerapan PSAK 74 untuk Perkuat Industri Asuransi

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Departemen OJK Institute Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-4/MS.21/2023 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Perumus dan Tim Verifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Asuransi.

Ketua OJK Institute, Agus Sugiarto, menyatakan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 22 Februari 2023.

Masa kerja Tim Perumus dan tim Verifikasi SKKNI Bidang Asuransi terhitung sejak tanggal ditetapkannya Kepala OJK Institute sampai dengan tanggal ditetapkannya SKKNI Bidang Asuransi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan Tim Perumus dan Tim Verifikasi SKKNI Bidang Asuransi dibebankan pada anggaran Otoritas Jasa Keuangan pada tahun kegiatan berjalan,” kata Agus Sugiarto.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Tim Perumus SKKNI Bidang Asuransi memiliki tugas: (a) menyusun rancangan SKKNI Bidang Asuransi, (b) melakukan kaji ulang rancangan SKKNI Bidang Asuransi meliputi: 1) melakukan analisis ketidaksesuaian terhadap SKKNI, 2) melakukan perubahan terhadap dokumen SKKNI, 3) melakukan perbaikan terhadap dokumen SKKNI setelah proses validasi/Pra Konvensi dan verifikasi.

Sedangkan Tim Verifikasi SKKNI Bidang Asuransi memiliki tugas: (a) mengelola progam verifikasi, (b) melaksanakan aktivitas verifikasi, (c) menyampaikan laporan hasil verifikasi.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post FINATRA FIF Hadirkan Program FINARIA untuk Ajang Edukasi UMKM
Next Post Sambut Keketuaan ASEAN 2023, Kemenkeu Adakan Pertemuan ASWSC

Member Login

or