1
1

BNM Tegaskan Larangan Penundaan Klaim Tidak Wajar oleh Asuransi dan Operator Takaful

Gedug kantor Bank Negara Malaysia | Foto. Wikipedia.com

Media Asuransi, GLOBAL – Bank Negara Malaysia (BNM) menegaskan bahwa perusahaan asuransi dan operator takaful  (Insurance and Takaful Operators /ITOs) tidak diperkenankan menunda klaim asuransi kesehatan secara tidak wajar maupun menerapkan pengecualian serta persyaratan yang tidak tercantum dalam dokumen polis.

Melansir Insurance Asia Review, Senin, 29 Desember 2025, isu tersebut pertama kali dilaporkan oleh CodeBlue. Bank sentral Malaysia kemudian menanggapi laporan CodeBlue yang diterbitkan pada 3 Desember 2025 terkait seorang pasien kanker lidah stadium empat, yang klaim kankernya ditunda oleh perusahaan asuransi.

Penundaan dilakukan dengan alasan “penyelidikan” atas riwayat hipertensi yang tidak terkait pada 2024, yang tidak diajukan klaim, serta permintaan agar pasien tersebut menyerahkan catatan medis sejak 2017.

|Baca juga: Pasar Asuransi Non-Jiwa Malaysia Diperkirakan Memiliki Prospek yang Stabil

Dalam tanggapan tertulis kepada CodeBlue, BNM menyatakan bahwa ITO diwajibkan untuk menyelesaikan klaim secara adil dan tepat waktu, dan tidak boleh menunda atau menolak klaim secara tidak wajar kecuali ada alasan yang sah.

BNM menambahkan bahwa operator tersebut dilarang memberlakukan syarat atau pengecualian yang tidak diungkapkan kepada pemegang polis dalam dokumen polis dan materi terkait.

Selain itu, bank sentral juga menyatakan bahwa mereka memiliki wewenang untuk menyelidiki dan menegakkan kepatuhan ketika terjadi pelanggaran. Pernyataan regulator tampaknya menetapkan batas yang jelas terhadap penerapan pengecualian atau masa tunggu yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam polis.

Sedangkan, pasien kanker yang bersangkutan memiliki polis yang hanya menyebutkan masa tunggu umum selama 30 hari dan masa tunggu 120 hari untuk penyakit tertentu, kata CodeBlue.

|Baca juga: BNM Pastikan Masyarakat Miliki Akses ke Produk Asuransi Kesehatan yang Memadai

Meskipun BNM menekankan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh menunda klaim secara tidak wajar, regulator tersebut tidak berkomitmen untuk menetapkan batas waktu wajib dalam pengolahan klaim atau persetujuan surat jaminan.

Bank sentral tidak menjelaskan apa yang dianggapnya sebagai penyelesaian yang cepat, dan juga tidak menyebutkan apakah penundaan yang diperpanjang, di mana perusahaan asuransi tidak menyetujui maupun menolak klaim akan dianggap sebagai penundaan yang tidak wajar sesuai dengan regulasinya.

Editor: Irdiya Setiawan

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Viral, Perempuan ini Curhat di Sosmed Soal Perdebatan Asuransi Jiwa Picu Keretakan Rumah Tangganya
Next Post QBE Tunjuk Dua Bos Baru, Siapa Saja?  

Member Login

or