1
1

Bos AAJI Tegaskan Pelaku Industri Siap Sesuaikan Bisnis dengan POJK 22/2023

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon. | Foto: Arief Wahyudi/Media Asuransi

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan pelaku industri asuransi jiwa di Indonesia siap mengikuti dan patuh terhadap aturan yang diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Harapannya berdampak positif terhadap penguatan daya saing dan ujungnya kepada pertumbuhan bisnis yang maksimal di masa mendatang.

“AAJI mendorong perusahaan anggota untuk menyesuaikan bisnis dan operasional perusahaan agar sejalan dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan OJK,” kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Februari 2024.

Dirinya tak menampik regulator jasa keuangan memang mempunyai perhatian penuh terhadap pertumbuhan dan penguatan industri asuransi di Indonesia, termasuk industri asuransi jiwa. Hal itu, lanjutnya, yang membuat OJK yang kini dinakhodai oleh Mahendra Siregar menerbitkan sejumlah peraturan.

|Baca: Menko Perekonomian: Realisasi Pertumbuhan Ekonomi 2023 di Atas Consensus Forecast

Peraturan itu yakni POJK 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah; dan POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pelaku industri asuransi jiwa patuh

Kemudian POJK 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan di Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah. Pada konteks itu, Budi menegaskan, pelaku industri asuransi jiwa siap patuh dan menyesuaikan bisnis dengan sejumlah peraturan yang sudah dikeluarkan oleh OJK.

“Termasuk tentunya yang terkait dengan pelindungan konsumen dan masyarakat,” jelas Budi.

|Baca: OJK Mencabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia

Terkait pelindungan konsumen dan masyarakat, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan, terbitnya POJK 22 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat sebagai amanat dari UU P2SK. Selain itu, juga ada tujuan lain.

“Sebagai harmonisasi dan penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat serta juga dilakukan karena perkembangan industri jasa keuangan yang semakin dinamis,” tuturnya.

|Baca: Danusupra Erapacific Akan Diversifikasi Usaha, Kresna Life Masih Punya Saham

Ia menambahkan pilar pelindungan konsumen yang menjadi satu fokus di UU P2SK ini karena adanya begitu besar pengaduan yang terjadi dan merasa dibutuhkannya edukasi dan literasi. Dalam POJK 22, lanjutnya, terdapat substansi yang diatur di antaranya hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan apa saja larangan bagi PUJK.

“Hal ini jelas karena kami ini berada di posisi yang netral,” pungkas Friderica.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Munich Re Bentuk Tim Parametrik Global Rambah Risiko Bencana Alam
Next Post Korlantas Akan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Saat Libur Panjang Imlek dan Isra Miraj 2024

Member Login

or