Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI) menilai terdapat tantangan yang muncul di industri pialang asuransi menyusul terbitnya POJK Nomor 24 Tahun 2023 yang mengatur penguatan permodalan, termasuk ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan pialang asuransi.
Ketua Umum APARI Abdul Rohman menjelaskan regulasi tersebut menjadi momentum penting dalam penataan struktur industri, khususnya di sektor pialang asuransi dan reasuransi. Ia menilai pengaturan permodalan di industri pialang memang lebih rendah dibandingkan dengan sektor lain. Namun tetap menjadi tantangan.
Dalam ketentuannya, perusahaan pialang diwajibkan memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp3 miliar paling lambat 31 Desember 2026. Selanjutnya, pada 2028, ketentuan itu meningkat menjadi Rp5 miliar. Tenggat waktu tersebut dinilai cukup ketat, terutama bagi perusahaan-perusahaan kecil yang selama ini memiliki keterbatasan modal.
“Di POJK itu kan ada aturan terkait merger, terkait dengan akuisisi, terkait dengan modal. Saya melihatnya sebagai industri pialang itu akan menjadi satu tantangan sih,” ungkap Abdul, kepada Media Asuransi, dikutip Rabu, 18 Februari 2026.
|Baca juga: BI: Ekonomi dan Keuangan Syariah Jadi Pilar Strategis Transformasi Ekonomi RI
|Baca juga: 10 Cara Buka Keberuntungan dengan WhatsApp di Tahun Baru Imlek
|Baca juga: Ramaikan Ramadan dan Lebaran 2026, MR.D.I.Y. Luncurkan Kampanye Berkah Ramadan
Dirinya menambahkan pemenuhan ketentuan modal tersebut tidak bisa hanya mengandalkan akumulasi laba ditahan. “Artinya mereka (perusahaan pialang) tidak mungkin memenuhinya dengan saldo laba saja. Tidak mungkin, (sehingga) harus disuntik. Cuma masalahnya siapa yang mau inject?” tegasnya.
“Kalau pialang masih mungkin ya. Hanya berapa? Rp5 miliar? Mungkin dia (perusahaan pialang) akan di inject cuma Rp2-3 miliar, no problem,” tambahnya
Abdul Rohman memproyeksikan kondisi tersebut berpotensi mendorong masuknya investor baru ke industri pialang. Salah satunya investor asing yang memiliki kekuatan modal besar. Selain itu, kelompok korporasi atau konglomerasi domestik yang sebelumnya belum memiliki perusahaan pialang juga diperkirakan mulai masuk.
|Baca juga: Industri Asuransi Dorong Program Penjaminan Polis Fokus Lindungi Pemegang Polis Ritel
|Baca juga: Bos Asei Usul Skema Risk Based Premium dalam Penjaminan Polis untuk Cegah Moral Hazard
“(Kemudian) dari korporasi yang konglomerat, yang selama ini mungkin dia tidak punya pialang, itu sudah banyak yang masuk ke situ juga,” imbuhnya.
Fenomena lain yang mulai terlihat, lanjutnya, adalah masuknya pelaku usaha agen asuransi dengan modal besar yang mengakuisisi perusahaan broker. Namun demikian, ia mengingatkan adanya perbedaan mendasar antara model bisnis agen dan pialang.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
