Media Asuransi, JAKARTA – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menegaskan pentingnya penguatan regulasi serta pemahaman publik terkait Program Jaminan Pensiun (JP). Apalagi program tersebut telah berjalan satu dekade sejak diluncurkan pada 2015 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.
Pramudya menjelaskan kehadiran jaminan pensiun merupakan jawaban atas kebutuhan pekerja, terutama mereka yang berada di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini tidak memiliki fasilitas pensiun seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tabungan asuransi pensiun.
“Bagian yang selama ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat pekerja, terutama pekerja kelompok-kelompok skala usaha menengah, kecil atau mikro,” ujar Pramudya, dalam Dialog ‘Setelah 10 Tahun BPJS Ketenagakerjaan’ yang digelar Ombudsman Republik Indonesia (RI) secara daring, Rabu, 10 Desember 2025.
Dalam perjalanannya, program JP mencatat berbagai perkembangan signifikan. Namun demikian, Pramudya menegaskan, masih terdapat ruang yang perlu diperkuat, baik dari sisi operasional maupun regulasi.
|Baca juga: Survei HSBC: Perusahaan Makin Optimistis Perang Dagang AS–China Bawa Peluang ke Indonesia
|Baca juga: 5 Negara Ini Jadi Pasar Utama Incaran Perusahaan Indonesia untuk Ekspansi Global
“Kami melihat banyak perkembangan-perkembangan positif dalam jaminan pensiun. Namun kembali lagi, setiap ada perkembangan positif pasti ada ruang-ruang yang bisa kami tingkatkan, baik itu dalam aspek operasional walaupun aspek regulasi,” tuturnya.
Pramudya mengapresiasi kehadiran pemangku kepentingan seperti Kementerian Ketenagakerjaan sebagai mitra strategis dalam memastikan regulasi jaminan sosial, serta Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Ia menekankan jaminan pensiun tidak dapat berjalan sendiri. Sistem perlindungan hari tua di Indonesia dirancang melalui dua program yang saling melengkapi. “Ini menjadi salah satu kesatuan yang utuh. Kenapa? Karena harapannya tadi kalau bicara usia pensiun ya jadi jaminan pensiun,” ujar Pramudya.
Lebih jauh, Pramudya mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga pekerja untuk kembali meluruskan pemahaman mengenai fungsi ideal jaminan sosial.
Menurutnya optimalisasi JP dan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicapai apabila seluruh pihak memahami tujuan utama kedua program tersebut serta berkomitmen menjaga keberlanjutan perlindungan jaminan sosial di Indonesia.
“Nah untuk itu kami (BPJS Ketenagakerjaan) mengajak, yuk kita sama-sama dudukkan dengan tepat jaminan sosial tadi seperti apa, jaminan itu bagaimana, dan jaminan pensiun seperti apa,” tutup Pramudya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
