Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah Bank Indonesia (BI) dalam memperkuat benchmark suku bunga melalui peralihan dari Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) ke Indonesia Overnight Index Average (INDONIA).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (KE PPDP OJK) Ogi Prastomiyono menambahkan hal itu termasuk rencana pelibatan sektor asuransi dalam penggunaan referensi suku bunga tersebut.
“OJK pada prinsipnya mendukung upaya BI dalam melakukan penguatan benchmark suku bunga melalui peralihan dari JIBOR ke INDONIA,” kata Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Selasa, 3 Februari 2026.
“Penggunaan referensi suku bunga yang lebih mencerminkan kondisi pasar uang diharapkan dapat memperkuat transparansi, integritas, dan efisiensi sistem keuangan,” tambah Ogi.
|Baca juga: Allo Bank Indonesia (BBHI) Siapkan Rp60,65 Miliar untuk Lanjutkan Buyback Saham
|Baca juga: Komisaris Erwin Ciputra Borong 2,3 Juta Saham Chandra Daya Investasi (CDIA)
|Baca juga: Direktur BCA Lianawaty Suwono Borong 300 Ribu Lembar Saham BBCA
Ogi menjelaskan, dari sudut pandang sektor perasuransian, penerapan INDONIA berpotensi membawa dampak pada berbagai aspek pengelolaan keuangan perusahaan asuransi.
Hal ini terutama terkait pengelolaan investasi serta manajemen aset dan liabilitas, mengingat suku bunga memiliki peran penting dalam penetapan imbal hasil aset, valuasi kewajiban, hingga pengelolaan risiko. Perubahan referensi suku bunga tersebut menuntut kesiapan industri asuransi dalam melakukan penyesuaian secara menyeluruh.
Ia menambahkan penyesuaian tidak hanya mencakup aspek teknis sistem, tetapi juga kontrak-kontrak yang menggunakan acuan suku bunga, serta penguatan kerangka manajemen risiko agar selaras dengan dinamika pasar uang yang lebih mencerminkan kondisi riil.
“Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya kesiapan industri dalam melakukan penyesuaian, termasuk dari sisi sistem, kontrak, dan kerangka manajemen risiko,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
