1
1

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Optimalisasi Program JKP untuk Lindungi Pekerja yang Kena PHK

Ilustrasi. | Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Media Asuransi, JAKARTA – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menegaskan pentingnya optimalisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai solusi perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Program JKP yang hadir sejak 2021 dinilai mampu mencegah pekerja mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum waktunya, sehingga tabungan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat terus terakumulasi hingga mencapai usia pensiun, yakni 56 tahun.

“Harapannya apa? selama ini yang pekerja-pekerja ketika ter-PHK mengambil jaminan hari tuanya. Harapannya tidak perlu mengambil jaminan hari tuanya. Sehingga jaminannya bisa terakumulasi sampai usia pensiun,” tutur Pramudya, dalam Dialog ‘Setelah 10 Tahun BPJS Ketenagakerjaan’ yang digelar Ombudsman RI secara daring, Rabu, 10 Desember 2025.

Pramudya menjelaskan manfaat JKP saat ini cukup memadai untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan dalam kondisi sementara. Program ini memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah, dengan batas maksimal Rp5 juta per bulan selama enam bulan.

“Saya rasa itu sudah cukup untuk bisa membantu pekerja-pekerjaan ter-PHK, sifatnya yang sementara untuk segera kembali sambil menunggu mencari pekerjaan baru,” tegas Pramudya.

|Baca juga: Bos BJPS Ketenagakerjaan Tekankan Penguatan Regulasi untuk Optimalkan Program Jaminan Pensiun

Dalam kesempatan tersebut, Pramudya juga menyoroti pentingnya masukan masyarakat dalam meningkatkan kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, berbagai saran yang disampaikan melalui saluran pengaduan menjadi dorongan penting untuk memperbaiki operasional dan pelayanan kepada peserta.

“Tentunya kami mengapresiasi banyak masukan yang dikirimkan kepada kami, untuk memperbaiki operasional layanan BPJS dan bagaimana mengecepat penanganan pengaduan,” ucapnya.

Dirinya menegaskan BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat kolaborasi dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) sebagai upaya meningkatkan responsivitas institusi dalam menindaklanjuti berbagai laporan dan aspirasi peserta.

“Harapan kami, kami akan lebih dekat lagi, akan lebih cepat lagi, untuk bisa menindaklanjuti apa saja yang menjadi aspirasi, apa saja yang menjadi pengaduan, apa saja yang menjadi masukan-masukan dari masyarakat, terutama para peserta,” tutup Pramudya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bos BPJS Ketenagakerjaan Tekankan Penguatan Regulasi untuk Optimalkan Program Jaminan Pensiun
Next Post Jasa Raharja Serahkan Bantuan di Lubuk Minturun, Sumatra Barat, Pascabencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Member Login

or