Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan program penjaminan polis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak cuma melindungi nasabah, tapi juga akan mencakup solusi bagi perusahaan asuransi yang bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan skema ini tengah didiskusikan bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
|Baca juga: Mau Ketiban Durian Runtuh Hari Ini? Coba Pantau 4 Saham Berikut!
|Baca juga: Mirae Asset Resmikan Cabang Terbesar, Jumlah Nasabah Dibidik 1 Juta pada 2026
“Satu hal yang mungkin nanti kita diskusikan dengan pemerintah dan DPR yaitu bahwa program penjaminan polis juga mencakup dari upaya untuk melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi,” kata Ogi, dalam acara Indonesia Re International Conference 2025, di Jakarta, dikutip Kamis, 24 Juli 2025.
Selama ini, kata Ogi, jika ada perusahaan asuransi yang bermasalah, OJK hanya bisa melakukan langkah-langkah seperti mencari mitra strategis, menambah modal, mencabut izin, hingga melikuidasi. Namun pendekatan itu dinilai belum cukup melindungi nasabah, terutama jika ada selisih besar antara aset dan kewajiban perusahaan.
Ia mencontohkan penyelamatan Jiwasraya dan Bumiputera, di mana nilai manfaat polis harus dipangkas hingga nyaris setengahnya
“Jadi kalau kita lihat penyelamatan Jiwasraya dan Bumiputera, misalnya, itu adalah menurunkan liability-nya, yaitu bagaimana melakukan restrukturisasi terhadap polis atau penurunan nilai manfaat, rata-rata itu bisa 50 persen, 47 persen, liability-nya turun,” ujar Ogi.
|Baca juga: OJK Wanti-wanti Industri Asuransi soal Aktuaris, Ini Langkah Cegah Tenaga Ahli Kabur
|Baca juga: Premi ke Luar Negeri Masih Tinggi, OJK Terapkan 3 Jurus Ini di Industri Reasuransi RI
“Lalu bagaimana menaikkan modalnya itu meminta kepada pemegang saham untuk meningkatkan permodalannya,” tambahnya.
Oleh karena itu, OJK menilai perlu ada mekanisme resolusi yang adil bagi pemegang polis, seperti yang berlaku di industri perbankan. “Ini mekanisme resolusi kesetaraan dengan perbankan, di mana perbankan itu ada resolusinya di situ saat ada bank bermasalah. Kita di industri asuransi tidak ada, kita hanya likuidasi,” ucapnya.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan konsumen dan memulihkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. “Ini salah satu yang menjadi upaya kita untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” ujar Ogi.
Sebagai dasar hukum, program ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). LPS diberi waktu lima tahun sejak UU disahkan untuk mulai menjalankan program penjaminan polis tersebut. Artinya bertepatan pada 2028.
|Baca juga: CUAP Bareng Prudential Meluncur, Tawarkan Penghasilan Tambahan bagi Gen Z hingga Ibu Rumah Tangga
|Baca juga: OJK Bawa Kabar Buruk, Gejolak Israel-Iran Disebut Berpotensi Hantam Produk Unitlink!
Ke depan, perusahaan asuransi yang ingin ikut program ini wajib memenuhi standar kesehatan tertentu sebagai bentuk komitmen menjaga industri tetap sehat dan terpercaya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News