1
1

IFG Konsisten Jalankan Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Wakil Direktur Utama IFG, Haru Koesmahargyo (kanan) menerima Sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diserahkan Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto (kiri) di Jakarta, 22 Agustus 2024. | Foto: IFG Life

Media Asuransi, JAKARTA – Komitmen Indonesia Financial Group (IFG), BUMN Holding Asuransi, Penjaminan, dan Investasi dalam menerapkan program Kepatuhan Persaingan Usaha mendapat pengakuan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal ini ditandai dengan penerimaan sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU setelah IFG sebagai konglomerasi keuangan memenuhi rangkaian proses Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

Sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha itu diberikan oleh Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, kepada Wakil Direktur Utama IFG, Haru Koesmahargyo, di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam kesempatan itu hadir Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU, M Zulfirmansyah, dan Kepala Divisi Manajemen Risiko IFG, Sariniatun.

Haru Koesmahargyo, menyatakan bahwa sertifikat ini adalah wujud komitmen nyata IFG dalam memperkuat tata kelola proses bisnis dan operasional perusahaan serta mendukung persaingan usaha yang sehat. Sertifikasi ini sejalan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

IFG berkomitmen untuk menyusun Program Kepatuhan Persaingan Usaha sesuai dengan Peraturan KPPU 1/2022 yang memberikan landasan yang jelas terkait praktik bisnis dan operasional di IFG dan Anggota Holding dengan berbasis persaingan usaha yang sehat.

“Sertifikat ini adalah komitmen nyata dan upaya IFG dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan turut berkontribusi dalam penyehatan iklim persaingan usaha di Indonesia. Selama rangkaian proses Program Kepatuhan Persaingan Usaha ini KPPU juga telah berperan banyak serta memberikan pembekalan kepada Insan IFG perihal Persaingan Usaha,” kata Haru dalam keteranga resmi yang dikutip Selasa, 27 Agustus 2024.

Dia menambahkan, IFG sebagai konglomerasi keuangan di bawah pengawasan OJK saat ini melakukan monitoring secara berkala dan seksama terhadap praktik persaingan usaha di lingkungan IFG. Salah satu upaya yang berkelanjutan adalah melakukan pembinaan internal berkesinambungan dalam rangka penguatan pemahaman terhadap Kepatuhan Persaingan Usaha dengan menggandeng KPPU.

Pembinaan ini dilaksanakan sesuai Peraturan KPPU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Dengan ini diharapkan IFG dapat meningkatkan kemampuan yang baik dalam implementasi kepatuhan persaingan usaha di lingkungan IFG grup.

Dalam kesempatan yang sama, Taufik Ariyanto memberikan apresiasi kepada IFG. “KPPU mengapresiasi IFG sebagai holding BUMN dalam bidang asuransi, penjaminan, dan investasi yang telah mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat industri agar tumbuh lebih sehat, kuat, dan berkelanjutan. KPPU juga terbuka untuk berdiskusi mengenai regulasi baru yang berkaitan dengan persaingan usaha,” tuturnya. Edi

 

Caption:

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tantangan Pengembangan Kompetensi SDM Perasuransian
Next Post JP Morgan: Reasuransi Siap Hadapi Potensi Kerugian Akibat Gempa Megathrust

Member Login

or