1
1

Industri Asuransi Indonesia Kian Bertaring, TPL Wajib Hadir di 2025?

Ilustrasi. | Foto: BRI Life

Media Asuransi, GLOBAL – Industri asuransi non-jiwa di Indonesia mencatat pertumbuhan signifikan pada kuartal pertama 2024, berkat kontribusi dari asuransi properti, kredit, kesehatan, dan kendaraan bermotor. Menurut laporan AM Best, momentum positif dari 2023 terus berlanjut.

|Baca juga: Indonesia Rendezvous 2024 Jadi Wadah Strategis bagi Industri Asuransi dalam Menjalin Jaringan

|Baca juga: Hindari Pencabutan Izin Usaha, OJK Susun Rencana Ini untuk 8 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus

“Rencana pembangunan infrastruktur dalam strategi ‘Visi Emas 2045’ yang dicanangkan pemerintah, termasuk proyek ibu kota baru, modernisasi infrastruktur, serta energi terbarukan, diperkirakan meningkatkan permintaan asuransi komersial di masa depan,” ujar AM Best, dikutip dari Insurance Asia, Jumat, 11 Oktober 2024.

Sementara itu, asuransi Third-Party Liability (TPL) wajib untuk kendaraan bermotor diharapkan berlaku pada 2025. Hal ini berpotensi mempersempit selisih perlindungan asuransi di Indonesia. Namun, keberhasilannya tergantung pada desain produk, manajemen risiko, dan strategi harga yang tepat.

|Baca juga: RBC Anjlok, OJK Peringatkan Asuransi Jangan Lengah Kelola Risiko!

|Baca juga: RI Deflasi 5 Bulan Beruntun, Begini Kata OJK Dampaknya terhadap Industri Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan regulasi baru untuk memperkuat ketahanan finansial perusahaan asuransi non-jiwa. Regulasi Nomor 23 Tahun 2023 menetapkan persyaratan modal minimum yang lebih tinggi hingga 2026 dan 2028.

Di sisi lain, perusahaan asuransi juga diuntungkan oleh tingginya suku bunga domestik, yang mendukung pendapatan investasi melalui deposito berjangka dan instrumen pendapatan tetap. Namun, tantangan tetap ada di beberapa lini bisnis.

Klaim asuransi kesehatan meningkat karena inflasi medis, sedangkan asuransi kredit masih berjuang dengan kerugian akibat kredit macet. “Kami perlu memperkuat cadangan, meskipun jumlahnya diperkirakan berkurang seiring waktu,” ujar salah satu pelaku industri.

|Baca juga: Pendapatan Perusahaan Asuransi Jiwa Berpotensi Tergerus Akibat Ketidakpastian di Pasar Keuangan

|Baca juga: AAUI Beberkan ‘Amunisi’ untuk Industri Asuransi Tumbuh Signifikan

Adopsi kendaraan listrik (EV) juga memunculkan risiko penetapan harga pada asuransi kendaraan. Regulasi tentang tarif EV dan kendaraan tradisional kini sedang dalam pembahasan untuk menyesuaikan premi dengan risiko yang dihadapi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Allianz Beri Tips Hadapi Masa Pensiun
Next Post Tantangan 41 Juta Generasi Sandwich untuk Bisa Miliki Rumah

Member Login

or