Media Asuransi, JAKARTA – Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit selama diberlakukan sejak pandemi covid-19 berlangsung hingga awal 2024 mampu menurunkan rasio klaim dibayar (earned claim ratio) asuransi kredit di Indonesia.
“Jika tidak ada ini (restrukturisasi kredit), klaim asuransi kredit yang diterima akan meningkat lebih besar dibandingkan dengan premi,” ujar Bern, kepada Media Asuransi, Kamis, 18 April 2024.
|Baca: Gempa Bumi di Taiwan Picu Klaim Asuransi hingga US$23,5 juta
Selanjutnya, Bern mengungkapkan, hal-hal yang perlu dipersiapkan industri asuransi usai pencabutan kebijakan restrukturisasi kredit tersebut adalah dengan memitigasi risiko asuransi kredit.
Selain itu, persiapan lainnya adalah industri akan melakukan perbaikan reserve atau pencadangan. Kemudian, menurut Bern, industri perlu melakukan penerapan dan pengawasan dalam pelaksanaan POJK No 20 Tahun 2023.
“Kemudian, secara regulasi, asuransi kredit masih membutuhkan adanya pengembangan dan penyempurnaan terutama terkait standarisasi terminologi atau definisi, jenis produk, persyaratan permodalan, pengawasan industri, dan perlindungan konsumen,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bern mengatakan, kinerja sektor asuransi kredit sangat dipengaruhi oleh kondisi makroekonomi baik global maupun domestik. Seiring dengan pandemi yang mereda dan pencabutan status pandemi oleh pemerintah, perekonomian Indonesia di hampir seluruh sektor juga kembali pulih dengan pertumbuhan 5,04 persen pada 2023.
Lalu jika melihat data lima tahun terakhir, Bern menambahkan, pertumbuhan asuransi umum tetap stabil, demikian Bern juga berharap di tahun berikutnya juga akan tetap stabil. Selain itu, Bern melihat, tren pertumbuhan kredit perbankan selama enam tahun terakhir terus mengalami perbaikan.
“Menurut data Bank Indonesia pertumbuhan kredit pada Januari 2024 yang sebesar 11,83 persen YoY, hampir mendekati pertumbuhan kredit pada 2019 yang sebesar 11,97 persen YoY,” tukasnya.
Penjualan wholesales naik
Kemudian, secara bulanan, penjualan wholesales mobil nasional naik 5,7 persen secara month to month (MtM) dari 70.698 unit pada Februari 2024 menjadi 74.724 unit pada Maret 2024. Demikian pula, penjualan retail mobil nasional tumbuh 16,7 persen MtM dari 70.316 unit pada Februari 2024 menjadi 82.092 unit pada Maret 2024.
“Sehingga, dengan meningkatnya penjualan kendaraan bermotor diharapkan kinerja asuransi kendaraan bermotor juga akan membaik,” jelas Bern.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan bahwa kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023.
Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News