Media Asuransi, JAKARTA – Perusahaan asuransi harus memiliki ekuitas minimal Rp1 triliun pada 31 Desember 2028, jika ingin dapat beroperasi penuh. Namun, untuk tahap pertama yakni per 31 Desember 2026, ekuitas minimal yang mesti dipenuhi adalah Rp250 miliar.
Untuk perusahaan asuransi syariah, ekuitas minimal pada 31 Desember 2028 minimal Rp500 miliar, jika ingin dapat beroperasi secara penuh. Sedangkan per 31 Desember 2026, ekuitas minimalnya ditetapkan sebesar Rp100 miliar.
Sedangkan untuk reasuransi, ekuitas minimalnya dua kali lipat dari ekuitas minimal Asuransi. Perusahaan reasuransi minimal memiliki ekuitas sebesar Rp500 miliar per 31 Desember 2026, dan kemudian minimal Rp2 triliun pada 31 Desember 2028 jika ingin dapat beroperasi secara penuh. Reasuransi syariah, minimal memiliki ekuitas Rp200 miliar per 31 Desember 2026 dan menjadi minimal Rp1 triliun pada 31 Desember 2028.
|Baca juga: Menakar Kesiapan Industri Asuransi Hadapi Rencana Peningkatan Permodalan
Hal ini diatur dalampasal 56, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, yang dokumennya diterima Media Asuransi, Kamis, 28 Desember 2023.
Perusahaan asuransi yang pada 31 Desember 2028 memiliki ekuitas minimal Rp1 triliun, reasuransi Rp2 triliun, asuransi syariah Rp500 miliar, dan reasuransi syariah Rp1 triliun, disebut dengan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 2. Nah, Perusahaan Asuransi dan reasuransi yang masuk KPPE 2 ini, dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha dan/atau produk asuransi atau asuransi syariah.
Selain KPPE 2, ada perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk kategori KPPE 1. Nah, ekuitas minimal perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk KPPE 1 pada 31 Desember 2028 adalah: minimal Rp500 miliar untuk asuransi, minimal Rp1 triliun untuk reasuransi, minimal Rp200 miliar untuk asuransi syariah, dan minimal Rp200 miliar untuk reasuransi syariah.
Perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah yang masuk ke dalam KPPE 1, hanya boleh menyelenggarakan kegiatan usaha dan/atau produk asuransi sederhana atau asuransi syariah sederhana. Lebih detail mengenai hal ini akan diatur dalam SEOJK.
Lantas bagaimana dengan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki jumlah ekuitas kurang dari batas minimal? Perusahaan yang ekuitasnya kurang atau di bawah batas minimal yang diatur, diwajibkan untuk menyusun rencana pemenuhan ekuitas minimum.
Perusahaan tersebut wajib menyampaikan rencana pemenuhan ekuitas minimum kepada OJK paling lambat 6 bulan sejak POJK Nomor 23 tahun 2023 ini diundangkan. Jika diperlukan, rencana pemenuhan ekuitas minimum tersebut dapat disesuaikan dengan persetujuan OJK.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News