Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak tim likuidasi yang diusulkan oleh PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). OJK menilai proses pembentukan tim likuidasi Kresna Life tersebut belum sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, meminta agar tim likuidasi tersebut direvisi karena dianggap belum memenuhi ketentuan. “Kami telah melayangkan surat kepada Kresna Life bahwa proses untuk pembentukan tim likuidasinya belum memenuhi ketentuan dalam POJK,” katanya dalam jumpa pers secara daring, Kamis sore, 3 Agustus 2023.
|Baca juga: Belajar dari Kasus Kresna Life
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life pada tanggal 23 Juni 2023, dan memerintahkan penyelenggaraan. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, dalam waktu 30 hari.
“Lima belas hari sebelum RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi, nama dari calon-calon angota tim likuidasi itu harus disampaikan kepada OJK dan memenuhi syarat-syarat dari keanggotaan tim likuidasi,” jelas Ogi.
Namun, menurut dia, hal tersebut tidak dilakukan oleh Kresna Life. Terkait hal ini, OJK melakukan pertemuan dengan pemegang saham pengendali Kresna Life untuk mengajukan revisi terhadap tim likuidasinya. Termasuk menyertakan nama-nama calon yang akan duduk di tim likuidasi agar disampaikan kepada OJK.
Dijelaskan Ogi, setelah itu maka proses selanjutnya dilakukan oleh tim likuidasi yang telah disetujui OJK dan seluruh pemegang saham dalam likuidasi. “Setelah itu OJK akan merespons usulan dari calon-calon tim likuidasi tersebut dan dilanjutkan dengan persetujuan dari seluruh pemegang saham Kresna Life dalam likuidasi mengenai calon tim likuidasi tersebut dan calon-calonnya,” katanya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News