1
1

Ini Komentar OJK Soal Potensi Perpindahan Aktuaris Antarperusahaan

Ilustrasi Profesi Aktuaria. | Foto: askrida.com

Media Asuransi, JAKARTA – Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memiliki aktuaris perusahaan. Keharusan memiliki aktuaris dipertegas kembali di Peraturan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana pensiun (PDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa OJK sebagai regulator dan pengawas memastikan bahwa seluruh perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

|Baca juga: Peran Aktuaris dalam Mewujudkan Industri Asuransi yang Prudent dan Trusted

“Adapun terkait dengan potensi perpindahan aktuaris antarperusahaan, OJK memandang mobilitas tenaga profesional seperti aktuaris perusahaan sebagai bagian dari dinamika industri, dan kami telah menyampaikan kepada asosiasi di industri asuransi maupun di profesi untuk mengatur lebih lanjut terkait dengan hal tersebut,” kata Ogi dalam keterangan resmi, Kamis, 22 Mei 2025.

|Baca juga: Ogi Prastomiyono : Makin banyak yang Perlu Tenaga Aktuaris

Dia tambahkan, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi untuk menerapkan perencanaan sumber daya manusia yang memadai dan melakukan manajemen risiko secara efektif agar tidak terjadi kekosongan posisi aktuaris perusahaan.

“Dalam hal kekosongan posisi aktuaris perusahaan tidak dapat dihindari, OJK meminta perusahaan untuk memastikan bahwa peran yang seharusnya dilakukan oleh aktuaris perusahaan tetap dijalankan secara memadai dalam mendukung penerapan manajemen risiko dan perlindungan kepentingan pemegang polis,” jelas Ogi.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Terus Menguat Pasca-Penurunan Bunga BI
Next Post SatuSehat + iDRG: Duet Data Penentu Masa Depan JKN

Member Login

or