1
1

Peran Aktuaris dalam Mewujudkan Industri Asuransi yang Prudent dan Trusted

Budi Sartono Soetiardjo Pemerhati Publik & Asuransi. | Foto: doc

Oleh: Budi Sartono Soetiardjo

 

Sejak terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83 tahun 2024, maka kedudukan hukum perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung, dan nasabah asuransi sebagai tertanggung, menjadi setara. Pasal 51 KUHD sudah tidak signifikan lagi bagi pihak penanggung untuk menolak atau membatalkan klaim asuransi.

Perusahaan asuransi harus benar-benar berbenah diri memperbaiki semua kelemahan  dan kekurangannya selama ini  terutama dalam aspek sumber daya manusia.

Polis asuransi dengan berbagai ketentuan dan batasan yang ada di dalamnya,  harus betul-betul ‘rigid’, tak boleh ada celah hukum sedikitpun yang bisa memunculkan masalah baru pada saat nanti terjadi klaim atau gugatan.

Polis dirancang oleh para ahli asuransi, yang dikenal dengan sebutan aktuaris. Peran, fungsi dan tanggungjawab aktuaris antara lain, sebagai analis risiko, perancang tarif premi, ‘terms & condition’ polis serta klausula-klausula yang terkait, deductible, potongan klaim atau risiko sendiri (own risk/OR) hingga ke masalah pengembangan produk asuransi.

Output perusahaan asuransi tak hanya berbicara tentang keunggulan atau variasi produk,  capaian premi, RBC, predikat atau peringkat perusahaan (rating), modal setor atau yang lain,  namun juga pada aspek bagaimana perusahaan mampu memenuhi hak-hak pemegang polis, nasabah atau tertanggung secara memuaskan.

Dalam Peraturan OJK Nomor 38 tahun 2015 maupun Surat Edaran OJK Nomor 17 Tahun 2015, dengan jelas diwajibkan pada setiap perusahaan asuransi maupun reasuransi, untuk mempekerjakan aktuaris, yang bekerja secara independen, yang tidak terafiliasi dengan perusahaan asuransi di mana dia dipekerjakan, maupun sanksi atau konsekuensi bagi perusahaan asuransi yang tidak mempekerjakan aktuaris.

Dari ketentuan atau aturan OJK sebagaimana disebut di atas,  cukup jelas kiranya bahwa peran, fungsi, dan tugas aktuaris saat ini sangat strategis, khususnya dalam upaya merespons putusan MK Nomor 83 tahun 2024.

Peran aktuaris menjadi cukup signifikan untuk me-review/mengkaji ulang polis-polis standard yang selama ini digunakan perusahaan asuransi.

Dibutuhkan peran progresif aktuaris untuk mendisain ulang isi polis asuransi berikut batasan-batasan yang ada di dalamnya, sehingga polis asuransi sebagai bukti hukum perjanjian mampu mengantisipasi serta memenuhi tuntutan, perkembangan maupun dinamika masyarakat dengan segala konsekuensi hukum yang bisa atau mungkin timbul.

Salam,

Penulis adalah Pemerhati Publik & Asuransi

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Produsen Prochiz Bukukan Kenaikan Laba Bersih
Next Post Premi Asuransi Kesehatan di India Naik Gila-gilaan, Ada yang Tembus 30%!
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or