Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman menyoroti pentingnya asuransi wajib Third Party Liability (TPL) dalam insiden kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 baru-baru ini.
|Baca juga: BI Siapkan 3 Strategi untuk Hadirkan Layanan yang Lebih Baik
|Baca juga: OJK Optimistis Kredit ke UMKM akan Tumbuh
Wahyudin yang juga pengamat asuransi menyebutkan asuransi TPL memiliki peran penting dalam menanggung tuntutan ganti rugi baik untuk kerusakan kendaraan maupun cedera badan, bahkan kematian, yang terjadi pada pihak ketiga dalam insiden tersebut.
“Dengan adanya asuransi TPL, masyarakat sebagai pihak ketiga yang dirugikan bisa mendapatkan kompensasi langsung tanpa menambah beban finansial bagi pihak pengemudi yang terlibat. Ini bisa menjadi solusi untuk memastikan hak-hak korban kecelakaan dapat terlindungi,” ungkap Wahyudin, kepada Media Asuransi, Jumat, 15 November 2024.
Wahyudin menekankan mengingat tingginya risiko kecelakaan di jalan tol, kewajiban asuransi TPL akan memastikan setiap pengendara memiliki perlindungan finansial untuk menanggung kerugian yang dialami pihak ketiga.
|Baca juga: DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama dengan KAI dan Sambu Group.
|Baca juga: Memilih Berinvestasi pada Reksa Dana dengan Fitur Dividen
Perlindungan ini akan membantu masyarakat yang mungkin menjadi korban kecelakaan lalu lintas agar dapat menerima kompensasi tanpa harus bergantung pada kemampuan finansial pengemudi yang menyebabkan kecelakaan maupun Jasa Raharja.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News