Media Asuransi, JAKARTA – Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, mengatakan bahwa industri PPDP harus memberikan nilai tambah dari dua sisi. Nilai tambah itu harus dapat dirasakan oleh masyarakat dan berdampak terhadap perekonomian.
“Asuransi dan penjaminan harus memberi nilai tambah melalui pelindungan terhadap risiko yang akan dihadapi untuk mengurangi dampak finansial saat terjadinya risiko,” kata Iwan saat memberikan sambutan dalam Awarding Ceremony PPDP-OJK Idea Writing Competition 2025 di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
|Baca juga: OJK Percepat Transformasi Sektor PPDP dengan Fokus pada Penguatan Regulasi
Dalam kesempatan itu, Iwan mengingatkan dana pensiun agar dapat mengelola investasinya dengan baik, supaya pada saat pension nanti, peserta dapat haknya. Karena pada masa pensiun, kemampuan keuangannya menurun dan gaya hidupnya harus di-adjust.
Dana pensiun diharapkan menjalankan peran strategis menjadi sarana untuk consumtion smoothing pada saat peserta memasuki masa pensiun. Selain itu, dana pensiun memiliki peran sebagai solusi finansial untuk memutus rantai sandwich generation.
|Baca juga: OJK Resmikan SPRINT, Sistem Perizinan Satu Pintu untuk Industri Jasa Keuangan
Sedangkan terhadap perekonomian negara, menurut Iwan Pasila, asuransi dan dana pensiun berperan sebagai investor institusional yang dapat mendorong perekonomian nasional melalui penyediaan sumber pembiayaan yang bersifat jangka panjang.
“Sedangkan penjaminan mendorong akses pembiayaan bagi UMKM sebagai salah satu pendorong utama perekonomian,” tutur Iwan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News