Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP) melalui penguatan serta pengembangan regulasi dan kebijakan.
Langkah ini bertujuan menciptakan industri yang sehat, kuat, serta melindungi konsumen agar dapat tumbuh berkelanjutan dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan arah kebijakan dan pengaturan bidang PPDP pada 2025 akan tetap konsisten dengan dua kebijakan utama yang dijalankan secara simultan.
|Baca juga: Rebecca Tan Menjadi CEO Generali Indonesia
Baca juga: OJK Masih Tunggu Aturan Pemerintah terkait Kewajiban Asuransi TPL
“Kebijakan pertama adalah untuk menyelesaikan current issues melalui penyelesaian permasalahan secara objektif dan tegas dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen,” ujar Ogi, dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
“Kedua, kebijakan untuk membangun sektor PPDP melalui fokus penguatan di tiga tingkat, yaitu penguatan di industri, asosiasi/profesi, dan regulator,” tambah Ogi.
Ogi mengungkapkan OJK akan terus berfokus pada penguatan dan pengembangan di bidang PPDP, termasuk melalui program legislasi yang mencakup penyusunan tujuh Peraturan OJK (POJK) dan sembilan Surat Edaran OJK (SEOJK).
“Di antaranya POJK mengenai Kesehatan Keuangan Asuransi dan SEOJK mengenai Asuransi Kesehatan. Kami mengharapkan peran serta dari seluruh industri untuk dapat berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi ini,” kata Ogi.
|Baca juga: Bos Askrindo Ungkap Sejumlah Faktor yang Memengaruhi Risiko Asuransi Kredit, Apa Saja?
|Baca juga: OJK Bakal Ajak AAJI, AAUI, hingga AASI Rembukan Respons Putusan MK tentang Pasal 251 KUHD
Dalam acara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Iwan Pasila turut memaparkan framework pengawasan PPDP, yang kemudian dilanjutkan dengan diseminasi tiga POJK yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketiga aturan meliputi:
- POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.
- POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
- POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Sepanjang 2023–2024, OJK sektor PPDP telah menerbitkan 18 POJK dan 10 SEOJK, di mana 16 POJK di antaranya merupakan amanat UU P2SK. Mayoritas ketentuan tersebut berlaku bagi industri perasuransian, dengan total 12 POJK dan lima SEOJK.
Selain diseminasi regulasi kepada industri, penyelenggaraan PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 juga diharapkan dapat memberikan gambaran kepada industri terkait arah kebijakan dan pengaturan PPDP sebagai referensi dalam pengembangan bisnis 2025.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

