1
1

Inilah Penjelasan Lengkap OJK tentang Asuransi Wajib TPL untuk Kendaraan Bermotor

Sebuah mobil sedang mengalami kecelakaan beruntun. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa asuransi kendaraan bermotor berbentuk Third Party Liabilities (TPL) berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal, seperti produk total loss only (TLO) atau produk all-risk (comprehensive).

Asuransi kendaraan bermotor TPL adalah pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan sebagai akibat dari risiko seperti tabrakan, benturan, dan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam polis.

|Baca juga: Eksekutif Asuransi Ini Sebut Asuransi Wajib Kendaraan Perlu Didukung, Kenapa?

“Saat ini, produk asuransi TPL hanya sebagai salah satu bentuk perluasan risiko dari produk all-risk atau comprehensive. Namun ke depannya akan sangat memungkinkan jika produk TPL dapat stand-alone tanpa harus membeli produk asuransi kendaraan terlebih dahulu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalm keterangan resmi yang dikutip Rabu, 7 Agustus 2024.

Dia jelaskan bahwa dari perspektif kebermanfaatan bagi masyarakat, produk asuransi TPL akan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak yang dirugikan. Saat ini asuransi TPL tersebut masih bersifat sukarela, sehingga apabila terjadi kecelakaan, maka masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL akan menanggung sendiri kerugian material yang ditimbulkan sebagaimana Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Ogi, dari data yang diterbitkan oleh kepolisian, pada tahun 2023 terdapat hampir 150 ribu kecelakaan dengan nilai kerugian materi sebesar hampir Rp300 miliar. Sehingga jika dilakukan rata-rata, maka terdapat kurang lebih kerugian Rp2 juta per kasus kecelakaan lalu lintas.

Berdasar data analisis yang dilakukan oleh OJK pada produk asuransi TPL yang bersifat sukarela, nilai klaim per kejadian atas risiko tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga pada periode 2017-2021 berkisar Rp6 juta hingga Rp10 juta per kejadian. Dari hasil analisis demografi yang dilakukan oleh Jasa Raharja terhadap kasus kecelakaan sampai dengan Juni 2024, kurang lebih 60 persen masyarakat yang terlibat kecelakaan berada pada usia non produktif, baik pelajar atau mahasiswa maupun lansia.

|Baca juga: Mengenal Istilah Asuransi Wajib TPL untuk Kendaraan Bermotor

“Dengan demikian, apabila risiko finansial berupa TPL tersebut dialihkan kepada asuransi melalui produk asuransi TPL, maka social cost atas risiko yang selama ini ditanggung oleh masyarakat dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi,” tutur Ogi.

Dia jelaskan, tentunya masyarakat yang akan memiliki produk asuransi TPL akan memberikan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi yang menerima pengalihan risiko tersebut. “Namun, sebagaimana kita ketahui bahwa pada dasarnya asuransi menggunakan mekanisme gotong royong berbasis “Law of Large Number” dalam melakukan perhitungan risiko dan biaya premi atas pertanggungan risiko tertentu,” tegasnya.

Ogi mengatakan bahwa dengan adanya asuransi TPL, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa aman, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik. “Tentu asuransi TPL ini adalah salah satu usaha untuk mencapai definisi ‘welfare state’, yakni negara harus menjamin kesejahteraan masyarakat, termasuk dari risiko yang semakin besar pada lalu lintas,” jelasnya.

Ditambahkan, sebelumnya program-program sosial ini sudah pernah dijalankan melalui pembentukan Jaminan Sosial Nasional dalam bentuk BPJS baik kesehatan maupun ketenaga kerjaan, dana desa, maupun program-program seperti KIS, KIP, dan sebagainya. Pada sektor lalu lintas, sudah diberlakukan asuransi sosial wajib yang dijalankan oleh Jasa Raharja, yakni pengendara membayar premi Jasa Raharja setiap pada perpanjangan STNK, maupun tiket perjalanan.

“Asuransi TPL akan melengkapi pelindungan terhadap itu juga dalam kaitannya untuk menaikkan kesejahteraan sosial,” kata Ogi Prastomiyono.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Fitch Ratings Puji Regulasi Asuransi yang Transparan di Korea Selatan
Next Post AXA Jual Divisi Investasi ke BNP Paribas Senilai US$5,61 Miliar

Member Login

or