Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) berperan aktif dalam memberikan pelindungan asuransi terhadap Barang Milik Negara (BMN). Pada 2023, Jasindo telah mengasuransikan 10.373 objek BMN milik 78 Kementerian/Lembaga dengan total nilai pertanggungan (TSI) mencapai Rp72,64 triliun.
“Sepanjang tahun 2023, Jasindo telah membayarkan klaim asuransi BMN senilai Rp4,29 miliar. Kejadian klaim terakhir adalah terbakarnya Rumah Sakit Sulianti Saroso pada 3 Oktober 2023, dengan nilai klaim sebesar Rp1,9 miliar,” kata Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo, Diwe Novara, dalam keterangan resmi, Selasa, 14 Mei 2024.
|Baca juga: Asuransi Jasindo Resmi Lindungi Peluncuran Satelit Merah Putih 2
Diwe mengatakan bahwa asuransi BMN merupakan salah satu bentuk kontribusi Jasindo dalam menjaga aset negara. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelindungan yang optimal bagi aset-aset negara dari berbagai risiko,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa Jasindo sebagai leader Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) dan juga sebagai Penerbit Polis Asuransi BMN terus memperkuat layanan melalui konsep risk management partnership.
“Kami memiliki tim yang berpengalaman dan profesional untuk memberikan pelayanan dan saran pelindungan terbaik terhadap risiko yang mungkin dialami oleh Kementerian dan Lembaga Pemerintah. Kami juga menjalin kerja sama dengan perusahaan reasuransi terkemuka untuk memastikan kapasitas perlindungan yang memadai,” tuturnya.
|Baca juga: Nilai Pertanggungan Asuransi Barang Milik Negara Rp32,41 Triliun
Asuransi Barang Milik Negara
Asuransi BMN yang diberikan Jasindo dapat melindungi harta benda milik Kementerian dan Lembaga Pemerintah dari risiko kerusakan, kehilangan, atau kehancuran. Pelindungan ini mencakup namun tidak terbatas pada bangunan, mesin, lift, pagar, pipa, dan kabel, serta konten lainnya yang ada di dalam sebuah bangunan. Jika risiko terjadi karena penyebab yang tidak dikecualikan oleh polis asuransi BMN, maka setiap kementerian dan lembaga pemerintah bisa mendapat pelindungan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam polis.
“Diasuransikannya aset negara ini, dapat mengurangi beban keuangan negara saat terjadi kerusakan pada aset-aset tersebut, karena pihak asuransi yang akan menanggung biaya perbaikan dan restorasinya,” jelas Diwe.
Pada 2024, Jasindo berharap dapat terus berkontribusi dalam melindungi aset-aset negara demi mendukung pembangunan nasional. “Jasindo mengapresiasi kementerian dan lembaga yang telah berpartisipasi menjadi peserta asuransi dengan mengasuransikan Barang Milik Negara yang digunakan, kami juga berupaya untuk terus membantu meningkatkan risk awareness kepada kementerian dan lembaga yang belum mengasuransikan asetnya, sehingga Barang Milik Negara tersebut mendapat pelindungan asuransi sepanjang Tahun Anggaran,” pungkasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News