1
1

Kabar Baik! Premi Asuransi di Malaysia Dibatasi Kenaikan Maksimal 10% hingga 2026

Suasana Kota Kuala Lumpur, Malaysia. | Foto: Freepick

Media Asuransi, GLOBAL – Industri asuransi dan takaful di Malaysia sepakat untuk membatasi kenaikan premi tahunan di bawah 10 persen bagi sekitar 80 persen pemegang polis hingga 2026. Selain itu, pemegang polis berusia 60 tahun ke atas dengan paket perlindungan minimum akan mendapatkan pembekuan premi selama satu tahun sebagai langkah sementara.

|Baca juga: Jangan Lagi Khawatir, Ini 5 Kebiasaan Mudah untuk Bantu Keuangan Rumah Tangga Tetap Stabil!

|Baca juga: Kamu Mau Cerdas Berinvestasi Sejak Dini? Coba Baca Informasi Berikut Ini!

Melansir Insurance Asia, Rabu, 12 Maret 2025, kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan antara Life Insurance Association of Malaysia (LIAM), Malaysian Takaful Association (MTA), dan Persatuan Insurans Am Malaysia (PIAM) dengan Komite Akun Publik (PAC) pada 26 Februari 2025.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemegang polis yang polisnya kedaluwarsa pada 2024 akibat penyesuaian harga dapat mengaktifkan kembali perlindungannya tanpa perlu proses underwriting ulang. Selain itu, industri asuransi berencana memperkenalkan produk asuransi dan takaful kesehatan yang lebih terjangkau pada 2025.

Dalam jangka panjang, industri asuransi mengusulkan berbagai langkah untuk meningkatkan keterjangkauan dan transparansi, termasuk menerapkan sistem harga berbasis kelompok diagnosis (DRG) untuk standarisasi tagihan medis, bekerja sama dengan Bank Negara Malaysia (BNM) dalam mengembangkan produk asuransi berkelanjutan.

|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Bukukan Lonjakan 10 Kali Lipat di Livin’ Investasi

|Baca juga: Laba Bank QNB Indonesia (BKSW) Tumbuh 24,78% Jadi Rp86,4 Miliar di 2024

Rekomendasi lainnya mencakup peningkatan penggunaan obat generik untuk menekan biaya farmasi, pembebasan pajak penjualan dan layanan (SST) delapan persen untuk asuransi kelompok guna memperluas cakupan karyawan, serta pembentukan basis data klaim industri demi meminimalkan penyalahgunaan klaim.

Industri juga menyarankan penerapan model co-payment untuk mendorong konsumsi layanan kesehatan yang lebih bertanggung jawab dan menunjuk konsultan independen untuk menganalisis inflasi klaim.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Survei Konsumen BI Februari 2025: Keyakinan Konsumen Tetap Kuat
Next Post OJK-Satgas PASTI Blokir 4.036 Entitas Keuangan Ilegal

Member Login

or