1
1

Kebijakan Perubahan Nama di POJK 24/2023 Dikritik, Begini Respons OJK

Ketua Umum Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) Yulius Bhayangkara. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) Yulius Bhayangkara menyambut baik penerbitan POJK 24/2023. POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dinilai sudah akomodatif.

“Penerbitan POJK 24/2023 menurut hasilnya saat ini sudah akomodatif. Kami sangat mengapresiasi,” ucapnya, dalam Webinar POJK 24/2023 dengan tema ‘Antara Kebutuhan Peningkatan Modal Pialang & Penilai Kerugian dan Kepemilikan Asing’, Kamis, 14 Maret 2024.

Akomodir yang dimaksudkan, tambahnya, yakni pertama soal permodalan. Sebelumnya disebutkan angkanya lebih besar. Tapi setelah panjang lebar diskusi akhirnya bisa turun ke angka Rp5 miliar. Kedua, ada kelonggaran dari sisi waktu untuk memenuhi ketentuan modal minimum tersebut.

Meski demikian, ia menjelaskan, ada beberapa catatan dari POJK tersebut. Pertama rangkap jabatan. Menurutnya rangkap jabatan dalam implementasinya banyak tantangan yang dihadapi oleh anggota Apparindo. Kedua berkaitan dengan nama baru. Kebijakan untuk nama baru bisa mengubah sejumlah administrasi, terutama berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

|Baca juga: Penjelasan Lengkap OJK tentang Perusahaan Pialang Wajib Tingkatkan Permodalan

Senada, Ketua Umum Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI) Dikarioso juga mengapresiasi terbitnya POJK 24/2023. Meski demikian, ia menyoroti kebijakan terkait perubahan nama. Ia juga menilai perubahan nama bakal berdampak dari sisi administrasi perusahaan di masa mendatang.

“Ketika harus mengubah nama maka harus mengubah administrasi dari sejumlah pihak seperti pemerintah, bank, rekening, dan sebagainya. Ini memerlukan waktu,” tuturnya.

Perlindungan konsumen

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank OJK Djonieri menjelaskan, kebijakan perubahan nama lebih difokuskan kepada perusahaan baru. Sedangkan latar belakang kebijakan perubahan nama diluncurkan dengan alasan perlindungan konsumen.

Konsumen perlu mengetahui jika sebuah perusahaan pialang maka namanya harus merefleksikan operasional dari perusahaan tersebut. “Nama itu yang sesuailah, merefleksikan. Maka di aturan ini (POJK 24/2023) kalau (perusahaan) pialang maka ada dong pialangnya. Jadi ciri khas dari operasional perusahaan digambarkan. Ini bagian dari perlindungan konsumen,” tuturnya.

|Baca juga: OJK Sebut Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Bakal Kaya Raya, Kenapa?

“Untuk perusahaan eksisting sudah biarkanlah. Tapi kami sarankan kan kita jangka panjang maka lebih baik disesuaikan. Tapi sekali lagi kalau eksisting bagaimana pengawas mengarahkan. Tapi untuk yang baru saran saya, lebih baik disesuaikan daripada saat dimajukan di perizinan ditolak. Ini perlindungan konsumen. Jadi konsumen tahu ini perusahaan pialang,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Penjelasan Lengkap OJK tentang Perusahaan Pialang Wajib Tingkatkan Permodalan
Next Post Perusahaan Ini Pernah Kena Sanksi Bursa, tapi Bosnya Masuk Jajaran Calon Komisaris BEI! Kok Bisa?

Member Login

or