Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan perusahaan pialang di Tanah Air perlu meningkatkan struktur permodalan sesuai aturan yang tertuang dalam POJK 24/2023. Hal itu dinilai penting lantaran industri pialang merupakan salah satu bagian dari ekosistem perasuransian yang memang perlu diperkuat di masa mendatang.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank OJK Djonieri mengatakan perusahaan pialang memang tidak menanggung risiko seperti yang dilakukan perusahaan asuransi. Tapi, di era digitalisasi seperti sekarang ini perlu ada upaya penyesuaian guna memperkuat diri menangkap sejumlah peluang di kemudian hari.
“Di era digitalisasi, (perusahaan pialang) perlu memperkuat infrastruktur, sumber daya, dan pelayanan. Rasa-rasanya peningkatan modal ini yang dari semula Rp3 miliar menjadi Rp5 miliar moderat sebenarnya,” kata Djonieri, dalam Webinar POJK 24/2023 bertajuk ‘Antara Kebutuhan Peningkatan Modal Pialang & Penilai Kerugian dan Kepemilikan Asing’, Kamis, 14 Maret 2024.
|Baca juga: OJK Sebut Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Bakal Kaya Raya, Kenapa?
Ia membandingkan dengan industri perbankan yang dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ia sedikit membocorkan bahwa BPD dan BPR dari sisi governance bakal ditingkatkan.
Dirinya menilai governance yang kian berat di bank umum membuat BPR harus memenuhi sejumlah kriteria seperti harus ada komisaris independen, komite audit, hingga komite manajemen risiko. Kesemuanya tidak ditampik membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Tapi itu harus dilakukan karena memang konsolidasi supaya yang kuat itu berkualitas. Governance membuat ekosistem industri berkualitas,” ucapnya.
Ekosistem harus terus diperkuat
Lebih lanjut, ia mengatakan, kondisi tersebut yang membuat perusahaan pialang di Tanah Air dari sisi ekosistem juga harus terus diperkuat. Hal itu sejalan dengan pandangan calon presiden berikutnya yang meyakini pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu tumbuh di angka delapan persen dalam beberapa tahun mendatang.
“Ini amazing kalau terjadi. Untuk merebut kue delapan persen itu industri asuransi harus kuat dan siap serta harus dari sekarang. Itu latar belakang kenapa modal perusahaan pialang harus dinaikkan,” kata Djonieri.
Mengutip data OJK, jumlah perusahaan pialang asuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum tahap I (2026) sebanyak 39 perusahaan atau 26 persen dari seluruh perusahaan pialang asuransi. Jumlah perusahaan pialang reasuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum tahap I (2026) ada tiga perusahaan atau tujuh persen dari seluruh perusahaan pialang reasuransi.
“Sedangkan untuk perusahaan penilai kerugian asuransi sudah 100 persen terpenuhi,” pungkas Djonieri.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News