1
1

Kehadiran Pialang Beri Nilai Tambah bagi Ekosistem Perasuransian

pelayanan di kantor pusat Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kehadiran perusahaan pialang asuransi dan reasuransi pada saat ini, telah memberikan nilai tambah bagi ekosistem perasuransian.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perusahaan pialang asuransi dan reasuransi dapat memberikan tiga layanan jasa yaitu jasa konsultasi, jasa keperantaraan, dan jasa penanganan klaim.  Perusahaan pialang asuransi bertindak untuk dan atas nama tertangggung atau nasabah, sedangkan perusahaan pialang reasuransi bertindak untuk dan atas nama ceding.

|Baca juga: OJK Siapkan New RBC, Pialang Asuransi Buka Suara soal Dampaknya ke Industri!

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, menyampaikan bahwa perusahaan pialang asuransi membantu tertanggung dalam memahami kebutuhan proteksi. Selain itu, membantu tertanggung dalam membandingkan produk dari berbagai perusahaan asuransi, serta memberikan pendampingan dalam proses klaim.

“Nilai tambah ini akan terlihat terutama untuk nasabah korporasi dan risiko pertanggungan yang kompleks,” kata Sumarjono dalam jawaban tertulus kepada Media Asuransi.

|Baca juga: OJK Waspadai Praktik Pialang Asuransi Tanpa Izin di Industri

Namun demikian, menurutnya, nilai tambah ini masih memiliki ruang yang sangat besar untuk ditingkatkan, terutama untuk nasabah ritel. Nilai tambah ini perlu terus ditingkatkan melalui edukasi dan peningkatan kualitas layanan agar manfaat perusahaan pialang asuransi atau pialang reasuransi dapat dirasakan lebih luas.

Saat ini, OJK melihat bahwa jasa yang diberikan oleh perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi lebih dominan adalah jasa keperantaraan adapun jasa konsultansi. Sedangkan jasa penanganan klaim kurang begitu terlihat.

Sumarjono mengingatkan, hal ini mengakibatkan munculnya opini bahwa keberadaan perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi hanya sebagai saluran distribusi asuransi, yang artinya menambah biaya yang harus dikeluarkan oleh nasabah.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Konsep Tanggung Jawab Absolut Dinilai Keliru, Bos AIA Dorong Sistem Baru yang Lebih Adil di Industri Asuransi
Next Post PFI Mega Life Cover Asuransi Kecelakaan untuk Pelanggan Antavaya

Member Login

or