1
1

Kehadiran PT Orion Reasuransi Indonesia Diharap Tingkatkan Kapasitas Reasuransi

PT Orion Reasuransi Indonesia merupakan perusahaan reasuransi pendatang baru di industri perasuransian Indonesia. | Foto: orionre.co.id

Media Asuransi, JAKARTA – Kehadiran PT Orion Reasuransi Indonesia di industri perasuransian Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas reasuransi yang telah tersedia saat ini. Harapan ini disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwiyanto, seiring telah keluarnya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT Orion Reasuransi Indonesia.

Pemberian izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-28/D.05/2024 tanggal 4 April 2024, tentang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Reasuransi Kepada PT Orion Reasuransi Indonesia.

|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha PT Orion Reasuransi Indonesia

“Selamat kepada PT Orion Reasuransi Indonesia. Semoga dapat memperkuat ketahanan dan daya saing industri asuransi di Tanah air dengan memberikan kapasitas dan kapabilitas. Serta dapat meningkatkan portfolio bisnis asuransi yang kuat dan berkesinambungan secara kualitas dan kuantitas, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi negara, peningkatan kapasitas keuangan dan menjaga pertumbuhan perekonomian nasional di tengah tantangan yang ada,” kata Bern kepada Media Asuransi.

Sementara itu, dalam website perusahaan yang dikutip Media Asuransi, Selasa, 16 April 2024, disebutkan bahwa PT Orion Reasuransi Indonesia merupakan perusahaan reasuransi yang didirikan pada tanggal 12 April 2023.

Pendirian perusahaan ini bertujuan untuk melayani bisnis pertanggungan ulang kepada seluruh perusahaan asuransi di Indonesia, melalui berbagai macam produk dan solusi reasuransi yang dirancang sesuai kebutuhan. Disebutkan bahwa Orion Reasuransi Indonesia memiliki solusi reasuransi kredit multiguna dan reasuransi kredit pemilikan rumah.

“Melalui layanan solusi reasuransi, diharapkan lebih banyak perusahaan asuransi yang dapat mengembangkan bisnisnya melalui peningkatan kapasitas pemberian proteksi kepada nasabahnya dan secara tidak langsung mendukung pengembangan kegiatan pelaku usaha,” tulis manajemen perusahaan di laman resminya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Drama Sidang Sengketa Pilpres, Apa Itu Amicus Curiae?
Next Post Akamai Luncurkan Shield NS53, Solusi Keamanan Baru untuk Infrastruktur DNS Hybrid

Member Login

or