1
1

Kenaikan Premi Asuransi Kesehatan Ditunda, Otoritas Malaysia Siapkan Langkah Jitu Ini!

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, GLOBAL – Bank Negara Malaysia (BNM) mengumumkan langkah sementara untuk membantu pemegang polis asuransi kesehatan yang terdampak kenaikan premi asuransi medis dan kesehatan (MHIT). Langkah ini diumumkan melalui siaran pers pada 20 Desember 2024.

Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban finansial pemegang polis sekaligus menjaga cakupan MHIT tetap berjalan. Namun, BNM menegaskan perlunya reformasi besar untuk menangani kenaikan biaya medis di Malaysia agar produk MHIT tetap terjangkau bagi masyarakat.

Kenaikan biaya kesehatan di Malaysia cukup signifikan, dengan inflasi biaya medis mencapai 15 persen pada 2024, jauh di atas rata-rata global dan Asia Pasifik sebesar 10 persen. Faktor utamanya adalah perkembangan teknologi medis dan meningkatnya penyakit tidak menular, yang mendorong permintaan layanan kesehatan.

|Baca juga: DAI Masih Menganalisa Dampak Putusan MK yang Menyatakan Norma Pasal 251 KUHD Inkonstitusional Bersyarat

|Baca juga: MK Nyatakan Norma Pasal 251 KUHD Inkonstitusional Bersyarat

“Langkah sementara ini memberikan dukungan kepada pemegang polis, tetapi reformasi sistem kesehatan yang lebih luas harus segera dilakukan. Semua pihak terkait telah mendukung upaya mencari solusi jangka panjang untuk tantangan ini,” kata Gubernur BNM Seri Abdul Rasheed Ghaffour, dari Asia Insurance Review, Senin, 6 Januari 2025.

Sebagai bagian dari langkah ini, kenaikan premi akan dilakukan secara bertahap selama minimal tiga tahun hingga akhir 2026. Hal ini membuat 80 persen pemegang polis mengalami kenaikan premi tahunan di bawah 10 persen akibat inflasi medis.

BNM juga mengumumkan untuk pemegang polis berusia 60 tahun ke atas yang tercakup dalam rencana minimum, penyesuaian premi karena inflasi klaim medis akan ditunda selama satu tahun sejak ulang tahun polis mereka.

|Baca juga: MK: Pasal 251 KUHD adalah Produk Hukum Belanda sehingga Tak Relevan Lagi

|Baca juga: Mencermati Putusan MK No. 83/PUU-XXII-2024 Uji Materi Pasal 251 KUHD

Namun, langkah ini tidak berlaku untuk kenaikan premi yang disebabkan oleh perpindahan pemegang polis ke kategori usia yang lebih tinggi. Hal tersebut akan dikelola secara terpisah oleh operator asuransi dan takaful.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Terhimpit Masalah, 3 Emiten Ini Resmi Dibebaskan Pelaporan dan Pengumuman dari OJK
Next Post Destry Damayanti Dapatkan Penghargaan Citi Distinguished Alumni Award 2024

Member Login

or