Media Asuransi, JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali menyampaikan kesulitan saat mengajukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Kondisi ini patut menjadi perhatian guna meringankan beban mereka yang terkena PHK.
Banyak perusahaan di negara penempatan tidak mengeluarkan surat PHK, sementara beberapa perwakilan KBRI juga enggan menerbitkan dokumen pendukung. Akibatnya, PMI tidak dapat mengajukan klaim meskipun telah rutin membayar iuran.
Dalam forum Penandatangan MoU, Penyerahan LHP, dan Dialog Setelah 10 Tahun BPJS Ketenagakerjaan bersama Ombudsman RI, perwakilan peserta dari KP2MI Sumatra Barat menyampaikan beberapa pengajuan klaim ditolak di kantor cabang daerah, tetapi justru lebih mudah diproses ketika dilaporkan langsung ke kantor pusat.
“Kami lapor ke pusat, tidak lama cair. Tapi di daerah sering kali ditolak karena alasannya berbeda-beda,” ujar salah satu peserta dari KP2MI Sumatra Barat, di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025.
Menanggapi hal ini, Deputi Layanan Digital dan Customer Care BPJS Ketenagakerjaan Novianto Iskandar Muda menjelaskan perbedaan perlakuan di lapangan sangat mungkin terjadi, namun demikian pihaknya terus berupaya memperbaiki konsistensi layanan.
“Masukan seperti ini sangat berharga bagi kami. Ini menjadi instrumen perbaikan,” ujarnya.
|Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Optimalisasi Program JKP untuk Lindungi Pekerja yang Kena PHK
|Baca juga: Begini Respons BPJS Ketenagakerjaan Tanggapi Keluhan Klaim PMI yang Dinilai Berbelit
Novianto menegaskan persyaratan dokumen tetap harus diperhatikan untuk menghindari kesalahan pembayaran manfaat. “Kalau terjadi PHK sepihak, tetap harus ada surat dari perusahaan atau pemberi kerja di luar negeri. Regulasi mengharuskan itu, dan kami harus menjunjung aturan tersebut,” katanya.
Ia tidak menampik ada kondisi di mana perusahaan luar negeri atau KBRI tidak bersedia mengeluarkan surat PHK. Namun, hal tersebut tidak mengubah kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk mematuhi regulasi.
“Kami paham situasinya berat bagi PMI. Tapi manfaat hanya bisa dibayarkan jika syaratnya lengkap. Kami tidak bisa melanggar aturan,” jelasnya.
Untuk meningkatkan layanan, Novianto menyebut, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan saluran pengaduan langsung dari luar negeri dan memastikan koordinasi dengan kantor cabang terus diperkuat. “Kami belajar dari setiap kasus. Tapi kalau syarat tidak terpenuhi menurut regulasi, itu memang tidak bisa kami paksakan,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
