Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa persiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi terus berlanjut. Sembari menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait PPP ini, LPS menyiapkan aneka aturan di bawahnya.
“Proses Program Penjaminan Polis Asuransi, saya pikir sudah berjalan dengan baik. Saat ini kita sedang merapatkan dengan Kementerian Keuangan dan lain-lain masalah Peraturan Pemerintah (PP)-nya,” kata Purbaya menjawab pertanyaan Media Asuransi seusai menghadiri acara LPS Putih Abu-abu Finansial Festival 2025, di TMII Jakarta, Sabtu, 31 Mei 2025.
|Baca juga: LPS Terus Siapkan Pelaksanaan Progam Penjaminan Polis
Dia jelaskan bahwa saat ini LPS sudah menyiapkan semua peraturan-peraturannya. Begitu PP-nya selesai, dalam waktu seminggu hingga dua minggu, LPS akan meratifikasi atau sahkan peraturan-peraturan di bawahnya. Termasuk PLPS (Peraturan LPS), PDK (Peraturan Dewan Komisioner), maupun peraturan-peraturan lainnya.
“Ini saya pikir sudah hampir matang, tinggal tunggu PP. Begitu PP clear, semuanya clear. Tinggal mempersiapkan implementasinya tahun 2028 nanti,” tegas Purbaya.
Menurutnya saat ini LPS masih mendiskusikan beberapa isu dengan Kementerian Keuangan maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya adalah terkait dengan tingkat kesehatan asuransi. “Tingkat kesehatan seperti apa yang bisa masuk. Industri bilang RBC (Risk Based Capital) 180 (persen) bisa. Awalnya kita akan tetapkan 200 (persen), tempat lain ada yang minta 150 (persen), ada yang 120 (persen). Kita akan diskusikan berdasarkan best global practice seperti apa,” tuturnya.
|Baca juga: Asuransi Harus Berbenah, Jika Tak Sehat Maka Tak Bisa Ikut Program Penjaminan Polis
Dia menambahkan bahwa LPS memberikan waktu sampai tahun 2028 bagi perusahaan asuransi untuk meng-adjust keuangannya dan lain-lain sehingga memenuhi persyaratan, khususnya RBC minimal. Menurutnya waktu tiga tahun sudah cukup, bahkan lima tahun dari 2023 saat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disahkan.
“Saya pikir waktunya cukup meng-adjust kondisi keuangan mereka. Artinya kalau sampai tahun 2028 mereka tidak bisa memperbaiki dan memenuhi persyaratan, mungkin mereka tidak bisa ikut Program Penjaminan Polis. Dan itu tidak menguntungkan bagi mereka,” tegasnya.
Menurut Purbaya jika sampai ada perusahan asuransi yang tidak bisa ikut Program Penjaminan Polis, maka perusahaannya akan sulit bertahan. “Tetapi kalau dia survive ya… nggak apa-apa. Tetapi kemungkinan besar tidak akan survive. Jadi mereka harus mati-matian sampai 2028, menyiapkan kondisi finansialnya,” jelasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News