1
1

Klaim Asuransi Professional Indemnity Kian Membengkak, Kok Bisa?

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, GLOBAL – Data dari Marsh India menunjukkan klaim asuransi Professional Indemnity (PI) mengalami peningkatan sebesar enam persen dalam dua tahun terakhir. Sebanyak 36 persen klaim berasal dari Amerika Serikat, 16 persen dari Inggris, 12 persen dari India, dan sisanya dari negara seperti Brasil, Belgia, Malaysia, dan Spanyol.

Peningkatan ini disebabkan oleh solusi dan layanan yang semakin kompleks di sektor komunikasi, media, dan teknologi (CMT). Klaim sering kali muncul akibat pelanggaran kontrak, kelalaian dalam memberikan layanan, dan kegagalan memenuhi target kontrak.

“Kelalaian dalam memberikan layanan profesional menjadi penyebab utama, mencakup lebih dari 45 persen dari semua klaim,” ujar laporan Marsh India, dikutip dari Insurance Asia, Kamis, 2 Januari 2025.

|Baca juga: Mahelan Prabantarikso Gantikan Kun Wahyu Jadi Direktur di ASKRINDO

|Baca juga: IFG Rombak Susunan Direksi dan Komisaris Askrindo

Penyebab lainnya termasuk keterlambatan, pelanggaran tugas profesional, dan ketidakpatuhan terhadap kontrak. Klaim yang dilaporkan dalam dua tahun terakhir berkisar antara US$20 juta hingga US$100 juta. Selain itu, insiden terkait siber semakin memperburuk risiko, menimbulkan kerugian finansial dan reputasi yang signifikan bagi perusahaan.

Pada 2022, harga premi asuransi PI meningkat 11 persen secara tahunan. Perusahaan besar mengalami kenaikan premi hingga 17 persen, sementara perusahaan kecil menghadapi kenaikan hingga 66 persen pada jumlah deductible.

Tren klaim besar di sektor CMT mendorong perusahaan asuransi untuk mengambil langkah konservatif seperti meningkatkan deductible dan membatasi kapasitas perlindungan. “Program asuransi PI dan siber yang kuat menjadi kebutuhan mendesak untuk mengelola risiko yang terus berkembang,” tambahnya.

|Baca juga: Mengenal Doom Spending dan Dampaknya, Tren yang Gen Z Paling Sering Lakukan!

|Baca juga: Mundur dari Zurich, Wayan Pariama akan Jadi Presdir MPM Insurance

Insiden siber yang meningkat juga memaksa perusahaan menghadapi tuntutan ganti rugi lebih besar akibat pelanggaran tanggung jawab dan gangguan layanan. Hal ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengungkapan polis serta kepatuhan terhadap syarat dan ketentuan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BCA Sabet 15 Penghargaan di TKMPN 2024 Berkat Inovasi Digital Perbankan
Next Post Sri Mulyani: Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa, hingga Reasuransi Tetap Dapat Fasilitas PPN 0%

Member Login

or