1
1

Konsep Tanggung Jawab Absolut Dinilai Keliru, Bos AIA Dorong Sistem Baru yang Lebih Adil di Industri Asuransi

Direktur Hukum dan Kepatuhan PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Konsep pertanggungjawaban absolut dalam industri asuransi dinilai tidak lagi relevan untuk menjawab persoalan misselling dalam pemasaran produk unitlink yang terus berulang.

Direktur Hukum dan Kepatuhan PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung mendorong perubahan sistem tersebut menjadi lebih fleksibel dan berbasis keadilan. Rista menilai penerapan tanggung jawab absolut yang membebankan seluruh kesalahan agen kepada perusahaan asuransi justru menimbulkan dampak negatif dalam praktiknya.

“Nah, vicarious liability itu mutlak, absolut atau relatif? Nah inilah yang menjadi (fokus disertasi saya) saya teliti nih pelan-pelan. Nah, saya bilang seharusnya tidak mutlak,” ujar Rista, usai acara promosi doktoralnya, di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Menurutnya, skema absolut membuat perusahaan asuransi kehilangan dorongan untuk memperkuat sistem mitigasi risiko. Hal ini karena dalam kondisi apa pun, perusahaan tetap harus menanggung konsekuensi, terlepas dari upaya pencegahan yang telah dilakukan.

Akibatnya, investasi dalam tata kelola, pengawasan agen, hingga pengembangan sistem pencegahan misselling berpotensi tidak optimal karena dianggap tidak memberikan dampak signifikan terhadap beban tanggung jawab.

Sebagai solusi, Rista mengusulkan pergeseran ke konsep pertanggungjawaban relatif atau bersyarat. Dalam pendekatan ini, tanggung jawab perusahaan ditentukan berdasarkan upaya yang telah dilakukan dalam mencegah terjadinya misselling.

|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Salurkan KUR Rp7,35 Triliun hingga Februari 2026

|Baca juga: OJK Ungkap Tantangan yang Pengaruhi Dana Pensiun di 2026

Ia menjelaskan perusahaan perlu diuji melalui sejumlah parameter, termasuk kepatuhan terhadap regulasi, penerapan tata kelola, hingga efektivitas sistem pengawasan terhadap agen.

Dengan demikian, apabila perusahaan telah menjalankan seluruh kewajiban mitigasi namun pelanggaran tetap terjadi di luar kendalinya maka tanggung jawab tidak sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan. Sebaliknya, jika terbukti perusahaan lalai dalam menerapkan sistem pencegahan, tanggung jawab tetap melekat.

Rista menekankan pentingnya membedakan antara tindakan agen yang masih dalam kewenangan perusahaan dengan tindakan yang dilakukan untuk kepentingan pribadi di luar kontrol. Menurutnya, pembedaan ini krusial untuk menciptakan sistem yang lebih adil bagi seluruh pihak, termasuk perusahaan, agen, dan konsumen.

Selain itu, ia menilai, perubahan konsep ini dapat mendorong perusahaan asuransi untuk lebih aktif dalam membangun sistem pencegahan, termasuk melalui penerapan berbagai kontrol seperti pelatihan agen, audit internal, hingga penggunaan teknologi dalam proses pemasaran.

Dengan pendekatan relatif, ia berharap industri asuransi tidak hanya fokus pada penyelesaian sengketa, tetapi juga mampu menekan potensi misselling sejak awal melalui sistem yang lebih preventif dan terukur.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Para CEO Perusahaan Asuransi Dorong Penggunaan AI, Ternyata Ini Alasannya!
Next Post Kehadiran Pialang Beri Nilai Tambah bagi Ekosistem Perasuransian

Member Login

or