Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Anis Byarwati menekankan pentingnya literasi keuangan serta perlindungan konsumen dalam mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia.
“Kalau kita melihat data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024, tingkat literasi keuangan memang meningkat. Namun untuk sektor asuransi, angkanya masih sangat tertinggal. Literasinya hanya 45,45 persen, dan inklusinya lebih rendah lagi, hanya 8,5 persen,” kata Anis, dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 2 Juli 2025.
|Baca juga: Genjot Edukasi dan Inovasi, BEI Perluas Akses Investor dan Produk Baru
|Baca juga: BTN (BBTN) Tingkatkan Kolaborasi dengan UNEP FI Kebut Rumah Rendah Emisi
Hal itu diungkapkan Anis dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) dan Anggota Dewan Komisioner Bidang Asuransi di Jakarta.
Dirinya menyoroti industri asuransi merupakan sektor dengan tingkat literasi dan inklusi terendah dibandingkan dengan sektor keuangan lainnya. Menurutnya hal ini menjadi tantangan besar karena rendahnya pemahaman masyarakat yang berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik kepada produk dan layanan asuransi.
“Kasus-kasus sengketa asuransi masih tinggi, dan itu menambah ketidakpercayaan masyarakat. Di tengah situasi seperti ini, muncul kebijakan co-payment yang justru dikhawatirkan akan semakin menurunkan minat masyarakat terhadap asuransi kesehatan,” jelasnya.
Ia menilai langkah OJK sebagai pengawas industri keuangan sangat krusial. Dirinya mempertanyakan apa saja upaya konkret OJK untuk memastikan premi yang dibayarkan nasabah tetap adil serta bagaimana OJK menjaga kepercayaan masyarakat di tengah penerapan kebijakan baru seperti co-payment.
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Dukung Kemenko Pangan Perkuat Kapasitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Anis menambahkan OJK harus berperan aktif bukan hanya dalam hal pengawasan, tetapi juga mendorong tumbuhnya industri asuransi yang sehat dan dipercaya publik. “Co-payment ini bisa berdampak negatif jika tidak disertai dengan peningkatan perlindungan konsumen dan edukasi yang masif,” tegas Anis.
Lebih lanjut, Anis mendesak OJK agar menjelaskan langkah-langkah usai kebijakan co-payment, terutama dalam upaya meningkatkan literasi, inklusi, dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News