1
1

Legislator: Transparansi dan Reformasi Tata Kelola JKN Tak Bisa Ditawar

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. | Foto: Arifman/Mahendra

Media Asuransi, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan harus ditempatkan dalam kerangka besar keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta perluasan manfaat layanan telah memperlebar selisih antara pendapatan iuran dan beban pelayanan.

Dalam tiga tahun terakhir, defisit tercatat meningkat dari Rp7,2 triliun pada 2023 menjadi Rp9,8 triliun pada 2024 dan mencapai Rp14 triliun pada 2025. Situasi ini dinilai mengganggu kesehatan fiskal BPJS Kesehatan dan memunculkan opsi penyesuaian iuran, khususnya bagi peserta mampu.

|Baca juga: Ketua PAI Sebut Timur Tengah Kagum dengan Kemajuan Industri Asuransi Syariah Indonesia

|Baca juga: Bos PAI: Minat Masyarakat untuk Berkarier di Sektor Syariah Sangat Tinggi

Oleh karena itu, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan, keberlanjutan sistem memang penting, namun tidak boleh dilepaskan dari prinsip keadilan dan akuntabilitas.

“Saya memahami adanya tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta pelebaran selisih beban layanan dan pendapatan iuran, tetapi solusi yang diambil harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat,” ujar Edy, dikutip dari keterangan resminya, Senin, 2 Maret 2026.

Edy mengingatkan dalam beberapa tahun terakhir defisit pembiayaan JKN memang menunjukkan tren meningkat. Namun, ia menekankan, persoalan tersebut tidak bisa serta-merta dijawab dengan menaikkan iuran tanpa evaluasi menyeluruh.

“Kita tidak boleh melihat kenaikan iuran sebagai satu-satunya instrumen penyelamatan. Harus ada keterbukaan data dan analisis aktuaria yang bisa diuji secara publik agar kebijakan ini legitimate dan rasional,” tegasnya.

|Baca juga: Bank Mega Syariah dan Berdikari Kolaborasi Permudah Masyarakat Berkurban

|Baca juga: Siapkan Rp65,7 Triliun saat Ramadan 2026, Begini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil di BCA (BBCA)!

Selain itu, Edy menyoroti aspek regulasi yang selama ini terabaikan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 secara jelas diamanatkan bahwa evaluasi iuran dilakukan paling lama setiap dua tahun.

“Faktanya, iuran JKN tidak dievaluasi selama kurang lebih lima tahun. Ketika kewajiban evaluasi berkala tidak dijalankan maka wajar publik mempertanyakan dasar timing kenaikan hari ini,” kata Edy.

Menurutnya, apabila pada 2026 pemerintah tetap hendak melakukan penyesuaian maka langkah yang lebih adil adalah menaikkan terlebih dahulu iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU Daerah sebagai bentuk penguatan komitmen fiskal negara dan pemerintah daerah.

Sementara itu, terhadap peserta mandiri, Edy berpandangan, kenaikan iuran belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Dia mengingatkan kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan, serta janji penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri sejak Oktober 2025 belum direalisasikan.

|Baca juga: Sequis Life Gelar Customer Gathering untuk Nasabah Tajir di Medan dan Batam

|Baca juga: Kredit Perbankan Belum Gaspol, BI Catat Gap Ekonomi RI Masih Menganga

“Jangan sampai masyarakat diminta membayar lebih tinggi sementara komitmen penghapusan tunggakan yang dijanjikan belum dituntaskan. Kebijakan harus konsisten dan berkeadilan,” tuturnya.

Adapun bagi peserta penerima upah, Edy menilai, mekanisme penyesuaian sebenarnya telah berjalan secara alami melalui kenaikan upah minimum dan peningkatan upah di atas upah minimum setiap tahun.

Lebih jauh, Edy menekankan, akar persoalan pembiayaan JKN juga terletak pada tata kelola dan pengendalian biaya layanan kesehatan. Dia mendorong penguatan negosiasi harga obat dan alat kesehatan serta perbaikan sistem klaim agar lebih efisien dan akuntabel.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Taspen berbagi Praktik Kearsipan Bersama IndonesiaRe
Next Post BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi untuk 453 Emiten Sepanjang 2025, Ini Rinciannya!

Member Login

or