1
🇮🇩 Indonesia
🇬🇧 English
🇨🇳 中文 (简体)
🇯🇵 日本語
🇰🇷 한국어
🇸🇦 العربية
🇲🇾 Melayu
🇹🇭 ภาษาไทย
🇻🇳 Tiếng Việt
1

Kemenko Perekonomian: Skema Kredit di Atas KUR Disiapkan hingga Rp10 Miliar

Gedung Kemenko Perekonomian. | Foto: Kemenko Perekonomian

Media Asuransi, JAKARTA – Kemenko Perekonomian telah menyiapkan sejumlah skema pembiayaan bagi pelaku usaha yang melampaui plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) reguler. Skema tersebut ditujukan untuk mengakomodasi kebutuhan pembiayaan usaha yang berada di atas batas maksimal KUR sebesar Rp500 juta.

Deputi I Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan kebijakan terkait penyaluran kredit perbankan, termasuk aspek penilaian non-finansial, tetap mengikuti ketentuan regulator.

“Kalau yang perbankan, apalagi yang non-finansial, kami ikut regulasinya OJK dan BI. Kalau ada, kami ikutin,” kata Ferry, dalam peluncuran buku Kajian Stabilitas Keuangan (KSK) 46 di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.

Ia menjelaskan KUR reguler saat ini memiliki plafon maksimal Rp500 juta. Namun, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan lain untuk segmen usaha yang lebih besar atau yang disebutnya sebagai segmen advanced.

Salah satu skema tersebut adalah Kredit Usaha Alat Produksi Pertanian yang ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan, dengan plafon pembiayaan di atas Rp500 juta hingga sekitar Rp2 miliar sampai Rp3 miliar.

|Baca juga: Resmi Jadi Ketua AAJI, Ini Rekam Jejak Albertus Wiroyo!

|Baca juga: Allianz Life Indonesia: Kolaborasi Industri dan Media Jadi Fondasi untuk Perkuat Literasi

|Baca juga: Sequis Life Gelar Customer Gathering untuk Nasabah Tajir di Medan dan Batam

Selain itu, pemerintah menyediakan Kredit Investasi untuk sektor padat karya dengan plafon di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Skema ini dimaksudkan untuk mendorong penguatan sektor usaha yang memiliki daya serap tenaga kerja tinggi.

Untuk sektor perumahan, pemerintah juga menyiapkan kredit program dengan plafon di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Secara akumulatif, pembiayaan pada skema tersebut dapat mencapai Rp20 miliar.

“Jadi KUR itu kan maksimal Rp500 juta yang reguler. Tapi untuk beberapa skema, kita juga berikan beberapa. Sementara itu yang kami siapkan, tapi kami bergulir saja kalau ada kebutuhan untuk mengakomodir berbagai program, terutama yang meng-address segmen advanced setelah debitur mengakses kredit skala kecil,” ujar Ferry.

Dengan skema tersebut, pemerintah menyatakan telah menyediakan opsi pembiayaan lanjutan bagi pelaku usaha yang telah melewati batas KUR reguler. Hal itu dengan tetap mengacu pada regulasi otoritas jasa keuangan dan perbankan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pertumbuhan Masih Seret, BI Targetkan Kredit Bank Tumbuh Lebih Tinggi di 2026
Next Post Genjot Ekonomi RI, Pemerintah Siapkan Ratusan Triliun Belanja dan Kredit di Awal 2026

Member Login

or