Media Asuransi, JAKARTA – Emiten bergerak di industri kemasan plastik dan pembangkit tenaga listrik, PT Leyand International Tbk (LAPD) akan mengajukan klaim asuransi atas kerugian kebakaran gudang dengan nilai kerugian mencapai Rp30 miliar.
Direktur Utama Leyand International Bambang Rahardja Burhan mengatakan kebakaran gudang perseroan pada tanggal 28 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB telah menyebabkan kerugian dari persediaan yang terbakar di gudang sebesar Rp30 miliar. “Perseroan akan melakukan proses klaim kepada pihak asuransi,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik perseroan dikutip, Senin, 18 November 2024.
|Baca juga: Kasus Prudential Viral di TikTok, Pengamat Ungkap Masalah Utama Penolakan Klaim Asuransi
Dia menuturkan perseroan telah mengirimkan surat kepada prinsipal pada tanggal 4 November 2024 perihal pemberitahuan peristiwa force majeure dan permohonan perpanjangan waktu pembayaran atas utang usaha yang berjalan.
“Atas surat tersebut sebagian prinsipal telah menyetujui kelonggaran waktu pembayaran selama 120 hari terhadap utang usaha per 31 Oktober 2024. Sehingga tidak ada dampak cashflow terhadap perseroan,” jelasnya.
|Baca juga: Lembaga Arbitrase Jadi Solusi Sengketa Klaim Asuransi yang Adil bagi Tertanggung
Sementara itu, terhadap pembelian barang dagangan setelah terjadinya kebakaran, perseroan meminta waktu tambahan 7 hari setelah jatuh tempo. “Sampai keterbukaan informasi ini disampaikan, penyebab terjadinya kebakaran masih ditelusuri dengan bekerja sama pihak kepolisian setempat.”
Bambang menegaskan bahwa setelah terjadinya peristiwa kebakaran, perseroan masih tetap berjalan normal dan mendapatkan dukungan penuh dari shareholders.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News