1
1

Mengenal Istilah KRIS, Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan. | Foto: Media Asuransi/lucky

Media Asuransi, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengeluarkan kebijakan mengenai perubahan sistem yang utamanya mengacu pada penggabungan kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi satu rawat inap standar yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan. Dalam kebijakan tersebut, Presiden Jokowi mewajibkan penerapan fasilitas ruangan perawatan rumah sakit KRIS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS.

|Baca juga: BPJS Kesehatan Terus Tingkatkan Pelayanan dengan Hadirkan Command Center

Dengan hal ini, Presiden telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan kebijakan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Dengan berlakunya sistem ini maka semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang serupa.

 

Mengenal istilah KRIS

Mengutip Perpres 59 Tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS didefinisikan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta. Sebagaimana diketahui, BPJS saat ini menerapkan sistem kelas yang terbagi menjadi kelas 1, 2 dan 3.

Pembagian itu mengelompokan peserta berdasarkan besaran iuran dan kualitas ruang perawatan yang menjadi haknya. Sementara dalam sistem KRIS, semua peserta berhak mendapatkan ruang perawatan yang sama dengan standar yang telah diatur pemerintah.

|Baca juga: BPJS Kesehatan Kolaborasi dengan HIRA Optimalkan Sistem Jaminan Kesehatan

Sedangkan kriteria ruang perawatan termuat dalam Pasal 46A Perpres 59/2024. Berikut ini merupakan 12 kriteria yang harus dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS yakni:

Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
Ventilasi udara.
Pencahayaan ruangan.
Kelengkapan tempat tidur.
Nakas per tempat tidur.
Temperatur ruangan.
Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.
Tirat/partisi antar tempat tidur.
Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.
Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
Outlet oksigen.

 

Tanggal berlakunya sistem KRIS

Perpres 59 Tahun 2024 mengamanatkan sistem KRIS diberlakukan secara bertahap. Pemerintah memberikan tenggat sistem ini harus bisa dilakukan di semua rumah sakit di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.

Apakah Iuran Makin Mahal? Perpres yang sama mengisyaratkan penerapan sistem KRIS akan berpengaruh pada iuran para peserta. Penerapan iuran baru ini bahkan juga diberi tenggat paling lama mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

|Baca juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response

Besaran iuran peserta akan bergantung dari hasil evaluasi yang dilakukan selama penerapan KRIS di tahap awal. Dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024 menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Evaluasi akan dilakukan dengan koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan Iuran.

Meski sistem kelas dihapuskan, namun pemerintah tetap membolehkan peserta untuk meningkatkan ruang rawat. Perpres tersebut menyatakan peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

Peserta juga bisa meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan tersebut.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Vanguard Dapat Dana Segar US$1 Juta Untuk Kembangkan Asuransi Maritim
Next Post Inilah Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang Diatur dalam POJK 8/2024

Member Login

or