1
1

Inilah Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang Diatur dalam POJK 8/2024

Agen asuransi sedang menjelaskan salah satu produk asuransi. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Ada lima saluran pemasaran asuransi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. POJK Nomor 8 tahun 2024 (POJK 8/2024) ini diundangkan pada tanggal 29 April 2024 dan akan mulai berlaku enam bulan terhitung sejak diundangkan.

Saluran pemasaran produk asuransi ini diatur di pasal 48 POJK 8/2024. Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah hanya dapat memasarkan produk asuransi melalui saluran pemasaran:

  1. a) secara langsung
  2. b) agen asuransi
  3. c) bancassurance
  4. d) badan usaha selain bank
  5. e) tenaga pemasar khusus untuk produk asuransi mikro.

|Baca juga: Nama Produk Asuransi yang Dipasarkan Harus Mengandung Kata Asuransi atau Insurance

Disebutkan juga bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai saluran pemasaran ini akan ditetapkan oleh OJK.

Perusahaan asuransi dan asuransi syariah diizinkan menggunakan media komunikasi jarak jauh. Pemasaran produk asuransi melalui media komunikasi jarak jauh, wajib memberikan informasi mengenai identitas perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, produk asuransi yang ditawarkan, serta syarat dan ketentuan polis asuransi.

Khusus untuk pemasaran PAYDI, saluran pemasaran dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh wajib diikuti dengan pertemuan langsung secara tatap muka atau tatap muka secara digital dengan media video conference.

|Baca juga: Iwan Pasila: Menguatkan Pondasi Pemasaran

Kegiatan tatap muka secara digital dengan media video conference, dilakukan dengan ketentuan:

  1. a) menyebutkan identitas diri secara lengkap
  2. b) menunjukkan dokumen identitas sebagai tenaga pemasar produk asuransi
  3. c) memastikan kesesuaian wajah dan informasi dari calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta dengan informasi terkini dari calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta yang bersangkutan
  4. d) dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan/atau audio yang harus diverifikasi, disimpan, dan dipelihara sesuai dengan kebijakan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah agar dokumentasi tersebut dapat digunakan sebagai bukti dalam hal terjadi perselisihan.

Sementara itu, pemasaran produk asuransi melalui bancassurance dapat diselenggarakan dengan model bisnis: referensi, distribusi, dan integrasi produk. Perusahaan yang memasarkan produk asuransi melalui bancassurance, wajib terlebih dahulu memperoleh surat persetujuan bancassurance dari Otoritas Jasa Keuangan.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mengenal Istilah KRIS, Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan
Next Post STMA Trisakti Gelar Executive Human Capital Gathering dan Peluncuran E-Learning LPMA

Member Login

or