1
1

Mengenal Jenis-Jenis Produk Asuransi Umum, Apa Saja?

Seorang petugas dari perusahaan asuransi sedang melayanan klaim kendaraan bermotor. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Asuransi umum merupakan salah satu sektor bisnis industri asuransi. Apa saja produk-produk asuransi yang dijual oleh perusahaan asuransi umum?

Berdasar Economic Bulletin – Issue 44 bertajuk Indonesia’s Insurance Product Snapshot yang diterbitkan oleh IFG Progress, dikutip Senin, 15 April 2024, produk asuransi jiwa terbagi menjadi 11 jenis produk.

  1. Asuransi Harta Benda (Property)

Asuransi harta benda (property) merupakan asuransi yang memberikan jaminan atas kerugian / kerusakan harta benda pemegang polis, atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap (FLEXAS), maupun atas risiko-risiko lain yang lebih komprehensif kecuali risiko-risiko yang secara khusus dikecualikan dalam polis asuransi.

|Baca juga: 5 Alasan Penting untuk Beli Asuransi Kendaraan saat Mudik Lebaran

  1. Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle)

Asuransi kendaraan bermotor merupakan asuransi yang memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi pada kendaraan bermotor milik tertanggung apabila terjadi kerusakan, kehilangan karena pencurian hingga tanggung jawab hukum pihak ketiga jika dibutuhkan.

Asuransi kendaraan bermotor memberikan jaminan atas kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh beberapa risiko diantaranya tabrakan, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran.

Terdapat dua jenis jaminan dasar dalam asuransi kendaraan bermotor yaitu: pertama, Comprehensive (All Risk) Asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan comprehensive (all risk) memberikan jaminan kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor secara keseluruhan maupun sebagian yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang dijamin didalam polis di antaranya seperti tabrakan, benturan, terbalik, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, risiko selama penyebrangan dengan ferry, kerusakan roda, hingga biaya-biaya penjagaan / pengangkutan ke bengkel terdekat.

Kedua, Total Loss Only (TLO) Asuransi kendaraan bermotor Total Loss Only (TLO) memberikan jaminan ganti rugi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor secara total dengan total kerugian mencapai minimal 75% dari nilai kendaraan bermotor yang ditanggung dan juga menjamin kerugian akibat hilangnya kendaraan.

  1. Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo) Asuransi pengangkutan barang (marine cargo) memberikan jaminan kerugian atas muatan atau kargo terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Klausul Institusi Kargo (Institute Cargo Clause) yang tercantum dalam polis, selama cargo tersebut didalam perjalanan baik melalui laut, udara, dan darat.
  2. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)

Asuransi rangka kapal (marine hull) merupakan asuransi yang memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin, dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran. Secara umum, asuransi marine hull memberikan jaminan atas risiko-risiko di antaranya bahaya laut, kebakaran/ledakan, pencurian, perampokan, kerusakan/kecelakaan, benturan dengan pesawat terbang atau dengan benda-benda lain sejenis, bencana alam, hingga kelalaian nahkoda maupun awak kapal.

  1. Asuransi Rekayasa (Engineering)

Asuransi rekayasa (engineering) merupakan asuransi yang memberikan jaminan komprehensif atas kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga pada objek pertanggungan yang diasuransikan di lokasi proyek selama periode pertanggungan. Risiko yang ditanggung terdiri atas Engineering Proyek (Konstruksi) maupun Engineering Non-Proyek (Operasional).

|Baca juga: Tips Cara Jual Polis Asuransi Cukup dari Rumah Aja

  1. Asuransi Energi (Energy On-Shore dan Energy Off-Shore)

Asuransi energi menjamin kerusakan yang terjadi dalam aktifitas di industri minyak dan gas baik onshore (darat) maupun offshore (lepas pantai). Asuransi energi onshore dan offshore memberikan perlindungan pada empat poin yaitu harta benda di darat, harta benda di lepas pantai, pengendalian sumur, hingga rangka kapal dan mesin. Perlindungan yang diberikan atas kerugian yang terjadi akibat risiko seperti kebakaran atau ledakan, bencana alam, kerusuhan dan huru-hara, tertabrak, blow out dan cratering, hingga polusi.

  1. Asuransi Rangka Pesawat (Aviation)

Asuransi rangka pesawat (aviation) merupakan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan atas rangka pesawat mulai dari hilangnya pesawat, kerusakan pesawat, hingga tanggung jawab hukum pihak ketiga.

  1. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)

Asuransi kecelakaan diri memberikan jaminan atas kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan yang diderita oleh tertanggung, baik yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat tetap, dan biaya pengobatan (biaya medis). Asuransi kecelakaan diri merupakan asuransi paling dasar yang dapat dimiliki oleh seluruh masyarakat dengan beragam fitur dan range premi yang beragam mulai dari asuransi mikro dengan premi yang sangat terjangkau hingga asuransi dengan nilai pertanggungan yang besar untuk perlindungan yang lebih komprehensif.

  1. Asuransi Kesehatan (Health)

Asuransi kesehatan memberikan jaminan kepada tertanggung berupa penggantian biaya untuk setiap biaya pengobatan yang meliputi biaya perawatan di rumah sakit, biaya pembedahan, hingga biaya obat-obatan. Beberapa manfaat penggantian biaya medis diantaranya Rawat Inap, Rawat Jalan, yang dapat diperluas hingga penggantian biaya persalinan, rawat gigi, kacamata, hingga medical checkup.

Penggantian biaya medis tersebut sesuai dengan tagihan pengobatan sampai dengan limit dari jaminan asuransi kesehatan yang dibeli nasabah. Selain penggantian biaya medis, terdapat pula asuransi kesehatan yang memberikan jaminan berupa santunan harian untuk menggantikan kerugian finansial akibat dirawat di rumah sakit.

|Baca juga: Tips Memilih Asuransi Mobil Terbaik

Asuransi kesehatan bukan termasuk kategori asuransi indemnity yaitu asuransi yang mengembalikan posisi keuangan sesaat sebelum terjadinya kerugian. Manfaat asuransi kesehatan akan sangat beragam sesuai dengan kelas asuransi yang dipilih dan dengan besaran premi yang sesuai dengan pilihan manfaat yang dipilih oleh nasabah atau tertanggung.

Dengan premi yang lebih tinggi, perusahaan asuransi akan memberikan manfaat biaya pengobatan yang mungkin lebih besar atau akses ke fasilitas kesehatan yang lebih luas. Sebaliknya dengan premi yang lebih rendah mungkin akan memberikan manfaat yang lebih terbatas atau dengan limit (plafon) tertentu.

  1. Asuransi Tanggung Gugat (Liability)

Asuransi tanggung gugat (liability) memberikan jaminan atas kerugian sebagai tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atas kerusakan harta benda ataupun luka badan pihak ketiga akibat kelalaian yang dilakukan oleh tertanggung yang menimbulkan tuntutan hukum.

Tuntutan ganti rugi dalam asuransi tanggung gugat akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi (penanggung) sesuai dengan keputusan pengadilan dan bukan berdasarkan keputusan atau persetujuan bersama antara tertanggung dengan pihak ketiga lain yang terlibat.

  1. Asuransi Kredit

Asuransi kredit memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung dalam hal ini Bank ataupun lembaga keuangan apabila terjadi risiko gagal bayar oleh debitur yang melakukan pinjaman terhadap tertanggung tersebut. Manfaat yang akan dibayarkan oleh asuransi di antaranya melunasi sisa pinjaman serta bunga pembayaran atas sisa pinjaman tersebut.

Risiko gagal bayar oleh debitur yang ditanggung di antaranya diakibatkan karena debitur meninggal dunia, bangkrut, PHK, dan risiko lain yang disepakati antara pihak asuransi dengan tertanggung.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post KCIC Catat Penumpang Whoosh Melonjak di H+3 Lebaran
Next Post JLL Indonesia Jadi Penasihat Investasi Properti Nomor 1 di Indonesia

Member Login

or