1
1

Mengenal Perbedaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Asuransi TPL

Ilustrasi. | Foto: MPMInsurance

Media Asuransi, JAKARTA – Ketika membahas perlindungan terhadap kecelakaan lalu lintas, terdapat opsi yang dapat dipilih, di antaranya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan asuransi Third Party Liability (TPL). Meski keduanya berkaitan dengan kecelakaan, keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam hal cakupan, tujuan, dan manfaat.

Sebelumnya, pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor, termasuk motor dan mobil, ikut serta dalam asuransi TPL mulai 2025. Mengutip keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disampaikan fokus program asuransi TPL untuk menanggung kerusakan barang akibat kecelakaan.

Dilansir dari beberapa sumber, berikut Media Asuransi telah merangkum perbedaan antara SWDKLLJ dan asuransi TPL:

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia sebagai bagian dari pendaftaran kendaraan mereka. Sumbangan ini bertujuan untuk mendukung dana yang digunakan untuk menangani korban kecelakaan lalu lintas.

|Baca juga: Otoritas Asuransi Hong Kong Kenakan Denda AIA International US$3,0 Juta, Kenapa?

|Baca juga: Asuransi Properti dan Kendaraan Bermotor Topang Pertumbuhan Oona Insurance Indonesia di Semester I/2024

SWDKLLJ merupakan bentuk perlindungan dasar yang disediakan oleh pemerintah dan dirancang untuk memberikan bantuan finansial kepada korban kecelakaan lalu lintas serta keluarganya. SWDKLLJ merupakan upaya negara memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.

“Sehingga, biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja,” demikian dikutip dari laman resmi Jasa Raharja.

Kelebihan SWDKLLJ adalah biayanya relatif murah dan proses pembayarannya otomatis saat pendaftaran kendaraan. Namun, cakupannya terbatas dan hanya memberikan manfaat dasar, seperti bantuan medis dan kompensasi kepada korban, tanpa memberikan perlindungan lebih komprehensif terhadap kerugian atau tuntutan hukum yang timbul akibat kecelakaan.

Asuransi Third Party Liability (TPL)

Berbeda dengan SWDKLLJ, asuransi TPL adalah produk asuransi yang dirancang khusus untuk memberikan perlindungan kepada pemilik kendaraan terhadap klaim dari pihak ketiga. TPL mencakup kerugian yang timbul akibat kerusakan atau cedera yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung kepada pihak ketiga, termasuk biaya perawatan medis dan perbaikan properti.

TPL menawarkan cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan SWDKLLJ dan merupakan bagian dari asuransi kendaraan yang seringkali diwajibkan oleh perusahaan asuransi. Dengan TPL, pemilik kendaraan dilindungi dari kemungkinan tuntutan hukum dan kewajiban finansial yang dapat timbul dari kecelakaan.

Meskipun biayanya lebih tinggi daripada SWDKLLJ, TPL memberikan perlindungan yang lebih komprehensif dan mendetail.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Berikut Tips Hadapi Lonjakan Inflasi Medis dengan Bijak
Next Post Apa Itu Premi dan Klaim di dalam Industri Asuransi? Simak di Bawah Ini!

Member Login

or