Media Asuransi, JAKARTA – Istilah utmost good faith merupakan istilah yang seringkali disebut-sebut dalam praktek bisnis asuransi. Lalu apa sebenarnya istilah utmost good faith itu dan bagaimana perannya dalam mempengaruhi praktik bisnis asuransi?
Mengutip penjelasan dari situs resmi PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re), utmost good faith yang berarti itikad baik didefinisikan sebagai salah satu prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam kontrak atau perjanjian asuransi.
Baik nasabah maupun perusahaan asuransi harus memegang prinsip utmost good faith ini. Hal ini penting untuk mencegah adanya niat jahat untuk mencari keuntungan semata yang bisa datang baik dari tertanggung maupun penanggung.
Istilah the principle of utmost good faith dikenal juga sebagai prinsip uberrima fidei (The principle of uberrima fidei) atau kontrak jual beli atas dasar niat baik. Dalam konteks ini, baik tertanggung maupun penanggung memiliki kewajiban yang sama mengenai duty of full disclosure yaitu kewajiban untuk mengungkapkan fakta-fakta material atau penting (all material circumstances) secara penuh dan jujur.
|Baca juga: Mengenal Prinsip Insurable Interest dalam Asuransi
Pasal 251 KUH Dagang juga mengatur soal prinsip itikad baik ini yaitu “Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, atau setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si Tertanggung betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya sehingga seandainya si Penanggung telah mengetahui keadaan sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan”.
Apa yang diatur dalam Pasal 251 KUH Dagang tersebut sesuai dengan definisi para Pakar di Inggris. The Duty of Utmost good faith didefinisikan sebagai suatu kewajiban positif secara sukarela mengungkapkan secara akurat dan lengkap semua fakta-fakta material tentang risiko yang diminta untuk ditutup, baik fakta-fakta itu ditanyakan maupun tidak.
Namun demikian, pada awalnya beberapa Law Reform Committees, The Departement of Trade, dan The Office of Fair Trading sempat menilai bahwa kewajiban ini terlalu banyak dibebankan kepada pihak tertanggung.
Seiring dengan berjalannya waktu dan banyaknya komplain dari tertanggung, Law Reform Committees, The Departement of Trades, dan The Office of Fair Trading membuat pernyataan bersama pada Januari 1986 yang bernama “Statement of General Insurance Practice” yang berlaku untuk asuransi umum yang pemegang polisnya berdomisili di Inggris. Salah satu butir penting dalam pernyataan bersama tersebut adalah duty of full disclosure juga dibebankan kepada pihak penanggung.
Dengan demikian, penanggung tidak dibenarkan menyembunyikan suatu informasi penting dari tertanggung sehingga membuat tertanggung masuk dalam suatu perjanjian yang tidak baik atau merugikan tertanggung.
|Baca juga: Mendalami Prinsip Asuransi Syariah
Berbicara utmost good faith juga berkaitan erat dengan fakta-fakta material (Material Facts). Mengutip Marine Insurance Act 1906 Section 18 (2), setiap keadaan atau fakta adalah material/penting apabila keadaan atau fakta itu dapat mempengaruhi keputusan penanggung yang hati-hati dalam menetapkan premi atau menentukan si penanggung itu bersedia menutup risiko itu. Tidak semua fakta material harus diungkapkan, tetapi ada fakta-fakta material yang boleh untuk tidak diungkapkan.
Berdasarkan definisi tersebut, fakta-fakta yang harus diungkapkan dalam rangka utmost good faith adalah:
a) Fakta-fakta yang menunjukkan bahwa risiko yang diminta untuk ditutup secara internal lebih besar/tinggi dari ukuran yang biasanya untuk risiko tersebut.
b) Fakta-fakta yang menunjukkan bahwa risiko yang diminta untuk ditutup itu menjadi lebih besar dari normal karena faktor-faktor luar dan eksternal.
c) Fakta-fakta yang dapat memperbesar jumlah kerugian atau membuat jumlah kerugian menjadi lebih besar dari normalnya.
d) Catatan kerugian-kerugian dan klaim-klaim.
e) Penolakan atau syarat-syarat keras/berat yang diberlakukan/dikenakan saat dalam penutupan sebelumnya oleh penanggung atau penanggung-penanggung lain.
f) Fakta-fakta yang membatasi hak-hak subrogasi penanggung karena tertanggung memperingan tanggung jawab pihak ketiga.
g) Fakta-fakta yang lengkap yang terkait dengan deskripsi dari obyek pertanggungan.
Sementara itu, fakta-fakta yang tidak harus diungkapkan dalam rangka utmost good faith adalah:
a) Fakta-fakta hukum.
b) Fakta-fakta yang penanggung sendiri dianggap sudah mengetahuinya.
c) Fakta-fakta yang telah disampaikan sebelumnya oleh tertanggung kepada penanggung atas permintaan penanggung.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News