1
1

Meningkat 17%, BCA Life Raih Laba Rp92,47 Miliar di 2024

Ilustrasi. | Foto: BCA Life

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Jiwa BCA atau BCA Life mencatatkan laba bersih sebesar Rp92,472 miliar di sepanjang 2024. Pencapaian itu tumbuh sebanyak 17,19 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp78,902 miliar.

Mengutip laporan keuangan BCA Life, Kamis, 10 April 2025, sedangkan pendapatan premi tercatat sebesar Rp1,508 triliun di 2024 atau turun sebanyak 6,76 persen dibandingkan dengan premi di 2023 yang sebesar Rp1,617 triliun.

|Baca juga: Hasil Investasi Asuransi Jiwa Diramal Terdampak IHSG yang Membara, Tergerus Signifikan?

|Baca juga: Diversifikasi dan Rebalancing Portofolio Berkala Wajib Jadi Pegangan Asuransi Jiwa Hadapi Tarif AS

Sementara pendapatan premi neto BCA Life tercatat sebesar Rp1,285 triliun di 2024 atau melemah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,576 triliun. Untuk pendapatan tercatat sebesar Rp1,48 triliun atau turun 6,02 persen dibandingkan dengan pendapatan yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1,57 triliun.

Penurunan juga terjadi pada klaim dan manfaat yang dibayar pada 2024 yang tercatat sebesar Rp594,21 miliar atau turun 19,4 persen dibandingkan dengan klaim dibayar periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp737,61 miliar. Sedangkan jumlah beban klaim dan manfaat tercatat Rp869 miliar atau turun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp999 miliar.

|Baca juga: Bank Mega (MEGA) Bagi Dividen Tunai 2024 sebesar Rp1,05 Triliun

|Baca juga: Survei: Warga Singapura Bidik Miliki Kebebasan Finansial di Usia 40 Tahun

Kemudian untuk jumlah investasi tercatat sebesar Rp3,005 triliun di 2024 atau meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp2,525 triliun. Sementara BCA Life mencatatkan total aset sebesar Rp3,339 triliun atau naik 16 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp2,878 triliun.

Lebih lanjut, Risk Based Capital (RBC) BCA Life per 31 Desember 2024 berada di level 433,08 persen. RBC ini jauh di atas ketentuan minimum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni sebesar 120 persen.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 2 Komisaris SMII Mengundurkan Diri
Next Post IHSG Kamis Rebound Dipicu Penundaan Tarif AS

Member Login

or