1
1

MSCI Usulkan Pasar Saham RI Jadi Standalone, OJK Buka Suara soal Dampaknya ke Investasi Asuransi

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum dapat memastikan soal dampak usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market terhadap porsi investasi saham industri asuransi.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan selama ini perusahaan asuransi telah menentukan penempatan investasinya dengan mempertimbangkan manajemen risiko dan kebijakan investasi masing-masing.

“Sekarang kan memang industri kita dorong untuk mereka lihat dari sisi risk management. Jadi, mereka pasti mau menginvestasikan itu sudah mengukur di mana saja,” ujar Iwan, kepada para awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 19 Oktober 2026.

Menurut Iwan, investasi saham merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan perusahaan asuransi untuk meningkatkan imbal hasil investasi. Namun, keputusan untuk menambah atau mengurangi penempatan dana di saham akan bergantung pada profil risiko setiap perusahaan.

Dia menegaskan dampak perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia tidak akan sama bagi seluruh perusahaan asuransi. Karena itu, OJK tidak dapat menyamaratakan porsi investasi saham di seluruh industri.

“Perusahaan yang membutuhkan, sesuai risk management-nya, pasti akan melakukan investasi sejalan dengan kebijakan investasi,” katanya.

|Baca juga: Samir Salurkan Pembiayaan ke Luar Jawa Rp1,02 Triliun, Tumbuh 62%

Iwan menjelaskan alokasi investasi juga bergantung pada jenis produk asuransi yang dimiliki perusahaan. Pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unitlink, penempatan dana mengikuti pilihan investasi pemegang polis.

Sementara itu, perusahaan yang memiliki portofolio produk asuransi jiwa tradisional mengatur alokasi investasi melalui kebijakan perusahaan, termasuk untuk saham, Surat Berharga Negara (SBN), dan obligasi.

|Baca juga: BCA (BBCA) Lanjutkan Pembelian Kembali Saham

|Baca juga: Dukung Generasi Muda Raih Masa Depan Impian, Allianz Indonesia Kembali Hadirkan Allianz MoveNow Camp 2026

Terkait kemungkinan perubahan porsi investasi saham setelah munculnya usulan MSCI, Iwan mengatakan, OJK masih perlu melihat perkembangan kondisi pasar dan dampaknya terhadap industri.

“Belum tahu juga ya, nanti kan itu mesti lihat kondisi pasar. Kita berharap mudah-mudahan sudah bisa mereda dampaknya. Kan ini banyak yang dilakukan juga ya dari pemerintah, dari OJK. Nanti kita lihat dampaknya ke depan,” ujarnya.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), total investasi industri asuransi jiwa mencapai Rp564,42 triliun, tumbuh 2,4 persen secara tahunan (yoy). SBN menjadi instrumen dengan porsi investasi terbesar, yakni Rp251,64 triliun atau sekitar 44 persen dari total investasi.

Sementara itu, saham menyumbang sekitar 18 persen, reksa dana 12 persen dan sukuk korporasi sekitar 10 persen. Sisanya ditempatkan pada instrumen lain, termasuk deposito, tanah dan bangunan, serta penyertaan langsung.

Sebelumnya, MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Transparansi kepemilikan saham dan dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi menjadi sejumlah persoalan yang disorot dalam pembahasan tersebut.

Dalam klasifikasi MSCI, Standalone Market merupakan kategori bagi pasar yang menghadapi hambatan signifikan bagi investor internasional. Negara dalam kategori ini tidak dimasukkan ke dalam indeks MSCI untuk pasar berkembang maupun pasar frontier.

Usulan tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu dicermati pelaku pasar, termasuk industri asuransi, dalam menentukan strategi penempatan investasi. Namun, OJK belum memastikan apakah perkembangan tersebut akan mendorong perubahan alokasi investasi saham perusahaan asuransi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Arti Status Standalone dari MSCI bagi IHSG dan Rupiah
Next Post Allianz Indonesia Kembali Hadirkan Allianz MoveNow Camp 2026

Member Login

or