1
1

MSIG Life (LIFE) Buka Suara Soal Gugatan Wanprestasi Nasabah

MSIG Life adalah PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, perusahaan asuransi jiwa yang merupakan hasil joint venture antara PT Sinar Mas Multiartha Tbk dan Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd. dari Jepang. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) memberikan penjelasan resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia terkait gugatan wanprestasi yang diajukan oleh seorang nasabah bernama Helen.

Gugatan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1474/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

“Hubungan antara perseroan dan Helen adalah hubungan kontrak asuransi jiwa, perseroan bertindak sebagai penanggung dan Helen bertindak sebagai pemegang polis sekaligus tertanggung dalam produk asuransi SMiLe MEDIKA ULTIMAX – SILVER A,” tulis manajemen MSIG Life dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Jumat, 2 Januari 2026.

|Baca juga: Dicecar BEI tentang Volatilitas Transaksi Saham, Manajemen MSIG Life (LIFE) Buka Suara

Perseroan menjelaskan, polis asuransi atas nama Helen dengan nomor 37.234.2023.14688 mulai efektif pada 24 Desember 2023. Selanjutnya, pada 2 Juli 2024, yang bersangkutan mengajukan klaim untuk pengobatan kanker paru-paru.

Karena usia polis masih berada dalam masa contestable period, MSIG Life melakukan investigasi ke Rumah Sakit Theresia. Dari hasil investigasi tersebut, perseroan menemukan adanya riwayat diagnosis chest pain dan hipertensi pada 2019 dan 2022, atau sebelum polis asuransi berlaku.

Diagnosis tersebut tidak pernah dicantumkan oleh nasabah pada saat pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ). Berdasar ketentuan polis, kondisi tersebut dikategorikan sebagai pre-existing condition yang tidak diungkapkan, sehingga klaim yang diajukan ditolak dan polis dinyatakan batal.

|Baca juga: Bos MSIG Life: Industri Asuransi Harus Bisa Merespons Aging Society Sejak Dini

Atas penolakan klaim tersebut, Helen mengajukan gugatan wanprestasi terhadap MSIG dengan alasan penolakan penggantian biaya rawat inap yang telah dibayarkan secara pribadi oleh penggugat.

MSIG Life menegaskan, gugatan tersebut tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha, kinerja, kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun permasalahan hukum perseroan.

Manajemen juga menyatakan telah menerima surat panggilan sidang dan surat gugatan pada 29 Desember 2025, dengan agenda sidang pertama yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Januari 2026.

“Perseroan berpendapat bahwa tidak ada dampak material atas gugatan terhadap keberlangsungan usaha, kinerja, kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun permasalahan hukum perseroan,” tulis manajemen MSIG Life.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Hanwha Life Alihkan 46,6% Saham Lippo General Insurance (LPGI) ke Hanwha General Insurance
Next Post Seppalga Ahmad Mundur dari Posisi Komisaris Independen Danareksa

Member Login

or