Nama Produk Asuransi yang Dipasarkan Harus Mengandung Kata Asuransi atau Insurance
1
1

Nama Produk Asuransi yang Dipasarkan Harus Mengandung Kata Asuransi atau Insurance

Ilustrasi | Foto: Pexels

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharuskan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah memberi nama untuk setiap produk asuransi yang dipasarkan. Keharusan pemberian nama ini diatur dalam POJK Nomor 8 tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.

Nama produk asuransi yang dipasarkan tersebut harus menggunakan kata asuransi, insurance, kata lain yang semakna, atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan asuransi. Untuk produk asuransi syariah, harus menggunakan kata asuransi syariah, sharia insurance/takaful, kata lain yang semakna, atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan asuransi syariah.

|Baca juga: OJK Terbitkan SE tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi

Selain itu, nama tersebut tidak boleh menimbulkan tafsiran bahwa produk tersebut bukan merupakan produk asuransi. Nama tersebut harus sesuai dengan nama produk asuransi pada saat dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sedangkan nama dari produk asuransi mikro harus menggunakan frasa “asuransi mikro” atau frasa lain yang semakna.

POJK Nomor 8 tahun 2024 ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, pada tanggal 29 April 2024 dan akan mulai berlaku enam bulan terhitung sejak diundangkan.

Berdasar POJK ini, maka OJK berwenang memberikan instruksi tertulis kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk mengubah nama produk asuransi jika namanya tidak sesuai dengan aturan yang ada. Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib memenuhi instruksi tertulis Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Disebutkan pula dalam POJK 8/2024 ini, bahwa pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, maka Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi dan Pasal 50 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk Perusahaan Perasuransian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post MSIG Life Bayarkan Klaim Rp164 Miliar di Kuartal I/2024
Next Post USAID ACTIVE Gandeng PISAgro dan AAUI Dorong Adopsi Asuransi Pertanian di RI
toto Malukutoto login toto macau toto 4d ilmu bet slot maxwin MALUKU TOTO situs toto Malukutoto login Maluku toto cancertoto depo 5k ilmu bet slot gacor slot gacor hari ini malukutoto
maluku toto toto Malukutoto Malukutoto CANCER TOTO situs slot cancertoto toto toto toto slot gacor cancertoto
situs toto SLOT GACOR SLOT GACOR HARI INI situs toto
cancer toto malukutoto Maluku toto cancer toto CANCERTOTO ilmubet toto cancertoto maluku toto slot gacor slot gacor cancer toto malukutoto situs depo 5k situs toto cancertoto cancertoto cancertoto toto toto toto 4d 4d 4d
slot gacor slot gacor slot gacor slot slot slot slot gacor hari ini slot gacor hari ini slot gacor hari ini situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot slot slot slot slot gaocr slot gaocr slot gacor

Member Login

or